PENILAIAN AKHIR HARIAN KELAS X BAB 4 HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH

 


Pada postingan ini berisi Rangkuman Materi dan Penilaian harian ini berdasarkan  uraian materi kegiatan pembelajaran:
Pertama      : Desentraslisasi dan Otonomi Daerah Dalam Konteks NKRI

1.    Latar belakang otonomi daerah didasarkan pada keinginan pemerintah pusat dalam mewujudkan pemerintah daerah yang mandiri yang dapat mensejahterakan masyarakatnya dengan mengembangkan potensi yang ada didaerahnya.
2.    Hubungan desentralisasi dengan otonomi daerah adalah hubungan sebab akibat. Di mana desentralisasi lebih ke arah proses pembentukan daerah otonom, sedangkan otonomi berkaitan dengan isi atau akibat dari pembentukan daerah otonom.
3.    Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan.
4.    Inti dari tujuan otonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan publik pada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
5.    Prinsip-prinsip otonomi daerah adalah prinsip otonomi luas, prinsip otonomi nyata dan prinsip otonomi yang bertanggung jawab. Sedangkan asas-asas otonomi daerah adalah desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.



Kedua      : Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
1.    Dalam arti luas meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit pemerintahan hanya eskekutif saja. Pemerintahan negara Republik Indonesia mempunyai organ-organ atau badan-badan negara yang terdiri dari MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden, MA, MK, dan KY.
2.    Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 mengatur tentang urusan pemerintahan. Urusanurusan tersebut adalah urusan pemerintahan absolut,  urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan konkuren diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah (urusan pemerintahan umum).
3.    Ada prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dalam pembagian urusan pemerintahan ini agar tidak terjadi pemerintahan yang buruk yaitu prinsip akuntabilitas, prinsip efisiensi, prinsip eksternalitas dan prinsip kepentingan strategis nasional


Ketiga     : Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
1.    Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
2.    Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.  
3.    Pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
4.    Pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung sejak tahun 2005, sesuai dengan isi dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (5), yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
5.    Pelaksanaan pembangunan di daerah tidak akan berjalan dengan baik tanpa dana atau keuangan yang ada di suatu daerah. Dengan demikian hubungan keuangan tersebut adalah perimbangan keuangan yang tidak lain memperbesar atau memperbanyak pendapatan asli daerah sehingga daerah mempunyai kemampuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.


Keempat     : Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1.    Secara struktural, pemerintah pusat merupakan penyeleggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Sedangkan pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.  
2.    Hubungan yang bersifat fungsional, menyangkut pembagian tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik.  
3.    Urusan pemerintah yang sepenuhnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, biasanya yang menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan. Urusan-urusan tersebut mencakup politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, serta agama.  
4.    Urusan pemerintah daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan pemerintahan pilihan. 

Silahkan kerjakan Penilaian Akhir Harian Ini dengan teliti ! 

A. PILIHAN GANDA
Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.

1. Bukti bahwa negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan sistem
konstitusional adalah ....
A. MPR merupakan lembaga penyelenggara negara
B. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi bersama DPR
C. Penyelenggara pemerintahan dan peraturan perundangan didasarkan pada UUD NRI Tahun 1945
D. Anggota DPR seluruhnya dipilih oleh rakyat melalui pemilu
E. Presiden bertanggung jawab kepada DPR

2. Dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diajukan oleh pemerintah maka pemerintah ....
A. mengubah DPR dengan kekuatan politik
B. menetapkan sendiri anggaran tersebut
C. meningkatkan pemungutan biaya
D. mencari sumber dari luar negeri
E. menjalankan anggaran tahun yang lalu

3. Otonomi daerah diselenggarakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satu faktor yang memengaruhinya adalah ....
A. Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 menghendaki suatu susunan pemerintah yang terpusat
B. negara yang luas dengan penduduk yang banyak serta tidak beragam
C. keragaman bangsa indonesia membutuhkan penanganan yang sama
D. wilayah berupa kepulauan dan luas dengan kondisi yang sama
E. efisien dan efektivitas Indonesia, negara luas dengan penduduk beragam

4. Daerah diberi kekuasaan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri adalah ....
A. negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
B. negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
C. negara kesatuan dengan sistem dekonsentrasi
D. negara serikat dengan sistem sentralisasi
E. negara demokrasi dengan sistem otonomi

5. Sebuah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI disebut ....
A. otonomi daerah
B. devolusi
C. dekonsentrasi
D. desentralisasi
E. kekontruksi

6. Otonomi daerah diartikan sebagai pelimpahan sebagian tugas, kewajiban, dan
tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah. Kata otonomi tersebut berasal dari bahasa ....
A. Belanda
B. Perancis
C. Yunani
D. Inggris
E. Arab

7. Tokoh yang mengatakan bahwa “otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusanurusan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah dibuat dengannya” adalah ....
A. C. J. Franseen
B. J. Wajong
C. Ateng Syarifuddin
D. A. S. Hikam
E. Anglo Saxon

8. Penugasan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan desa, serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu disebut ....
A. daerah otonom
B. tugas pembantuan
C. dekonsentrasi
D. desentralisasi
E. sentralisasi

9. Peran pemerintah pusat dalam otonomi daerah menggunakan berbagai asas seperti dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan. Penyelenggara pemerintah pusat terdiri atas ....
A. presiden, wakil presiden dan anggota DPR
B. presiden, wakil presiden, dan para menteri negara
C. gubernur, walikota atau bupati beserta wakilnya
D. presiden, wakil presiden, dan gubernur
E. para menteri negara, gubernur, dan DPR

10. Otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi. Maksudnya, yaitu untuk memberdayakan daerah, termasuk didalamnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip otonomi daerah. Prinsip tersebut adalah prinsip ....
A. seluas-luasnya
B. nyata
C. bertanggung jawab
D. desentralisasi
E. regulasi

11. Membuat kebijakan uang mengatur serta melindungi hidup warga negara dan
meminimalkan berbagai bentuk intervensi negara dalam kehidupan masyarakat
merupakan salah satu fungsi pemerintah pusat, yaitu fungsi ....
A. pelayanan
B. pengaturan
C. pemberdayaan
D. keamanan
E. pembantuan


12. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung diselenggarakan pada tahun ....
A. 2004
B. 2005
C. 2006
D. 2007
E. 2008

13. “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
Merupakan isi dari UUD NRI Tahun 1945 Pasal ....
A. 18
B. 18B
C. 22A
D. 22B
E. 29

14. Dalam UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, terdapat daerah atau tempat yang memiliki keistimewaan. Berikut yang merupakan daerah otonomi khusus adalah ....
A. Yogyakarta
B. Aceh
C. Surakarta
D. Surabaya
E. Papua

15. Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan pemerintahan daerah. Salah satu keistimewaannya tersebut adalah ....
A. politik luar negeri
B. keamanan
C. kebijakan fiskal
D. kebudayaan
E. kebijakan moneter

16. Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah diatur dalam ....
A. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18
B. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27
C. UU No. 32 Tahun 2004
D. UU No. 25 Tahun 2014
E. UU No. 23 Tahun 2014

17. Berikut ini yang merupakan contoh pemerintahan yang bersifat absolut adalah ....
A. agama
B. pendidikan
C. kesehatan
D. tenaga kerja
E. kelautan dan perikanan

18. Di Indonesia gubernur bertanggung jawab kepada ....
A. Rakyat
B. Presiden
C. DPRD
D. MPR
E. Menteri dalam Negeri

19. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada ....
A. Rakyat
B. Presiden
C. DPRD
D. MPR
E. Menteri dalam negeri

20. Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih dilantik oleh .... diibu kota provinsi yang bersangkutan.
A. Menteri dalam negeri
B. Gubernur
C. Presiden
D. DPRD
E. MPR

B. URAIAN
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar !
1. Apakah makna dari hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah ?
2. Apakah makna dari hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah ?
3. Buatlah bagan hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah ?
4. Jelaskan tentang pemilihan kepala daerah di Indonesia ?
5. Sebutkan hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah berdasarkan Pasal 279 UU No. 23 Tahun 2014 ?