MATERI USHUL FIQIH KELAS XII JURUSAN KEAGAMAAN


 

KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah, maka Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan buku teks pelajaran untuk keperluan  MA Peminatan Keagamaan : Ushul Fikih.

Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan komunikasi di era global mengalami perubahan yang sangat cepat dan sulit diprediksi. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah harus bisa mengantisipasi cepatnya perubahan tersebut di samping menjalankan mandat mewariskan budaya-karakter bangsa dan nilai-nilai akhlak pada peserta didik. 

Dengan demikian, generasi muda akan memiliki kepribadian, berkarakter kuat, dan tidak tercerabut dari akar budaya bangsa namun tetap dapat menjadi aktor di zamannya.

 



Pengembangan buku teks mata pelajaran pada madrasah tersebut di atas diarahkan untuk tidak sekedar membekali pemahaman keagamaan yang komprehensif dan moderat, namun juga memandu proses internalisasi nilai keagamaan pada peserta didik. 

 



Buku mata pelajaran Ushul Fiqih  ini diharapkan mampu menjadi acuan cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari, yang selanjutnya mampu ditransformasikan pada kehidupan sosialmasyarakat dalam konteks berbangsa dan bernegara.

BAB I

 

BAB II

 

BAB III

 

BAB IV

 

 

BAB V

 

PAS 

 

BAB VI

 

BAB VII

 

BAB VIII

 

PAT