PKN KELAS XII BAB II. Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Kompetensi Dasar
KD. 3.2 : Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian
KD. 4.2 : Mendemonstrasikan hasil evaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.
KEGIATAN PEMBELAJARAN 2 Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 2 ini diharapkan mengetahui peran beberapa lembaga hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian dimasyarakat.
B. Uraian Materi
Seperti yang sudah dijelaskan pada kegiatan pertama, kali ini kalian akan diberikan penjelasan beberapa lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian.
Banyak sekali yang termasuk kedalam lembaga perlndungan dan penegak hukum di Indonesia, yang akan kita bahas dikegiatan pembelajaran kedua adalah tentang 3 lembaga saja yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Negara Republik Indonesia
dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sesuai dengan UUD Tahun 1945 Pasal 30 lembaga ini adalah kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Selain itu juga sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam melaksanakan perannya kepolisian diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengertian tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Fungsi dari kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan untuk tugas dari kepolisian diatur dalam Pasal 13 adalah sebagai berikut.
1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2) menegakkan hukum; dan
3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana diatas dijabarkan kembali dalam Pasal 14 yaitu sebagai berikut.
1) melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
2) menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
3) membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
4) turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
5) memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
6) melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
7) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
8) menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
9) melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
10) melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
11) memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian
12) melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jenjang tingkatan dari Kecamatan : Polsek , Kabupaten/Kodya : Polres/Polresta/Polrestabes , Provinsi : Polda , Pusat : Mabes Polri
2. Kejaksaan Negara Republik Indonesia
Selain lembaga kepolisian berikutnya yang akan kita bahasa adalah tentang kejaksaan.
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Tugas penuntutan ini dapat dilakukan jaksa.
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (dominus litis) mempunyai kedudukan sentral dan penegakan hukum karena hanya lembaga inilah yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.
Selain itu juga disebut sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia membahas tugas dan wewenang kejaksaan pada Pasal 30 sebagai berikut.
(1) Di bidang pidana
1) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
2) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
3) Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undangundang;
4) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam *pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
1) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2) Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3) Pengamanan peredaran barang cetakan;
4) Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5) Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6) Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
UU No. 16 Tahun 2004 juga menegaskan bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka.
Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainya. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi profesi jaksa dalam melakukan tugas profesionalnya.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan membina hubungan kerja sama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.
Pada masa reformasi kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggung jawab.
Lembaga tersebut menjadi mitra kejaksaan dalam memerangi segala kasus pelanggaran hukum, termasuk kasus korupsi.
Inilah salah satu lembaga yang menjadi mitra kejaksaan adalah KPK.
Sebelum adanya KPK upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap tindak pidana korupsi, sering mengalami kendala.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK adalah lembaga yang didirikan pada tahun 2002 lembaga ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Komisi ini didirikan berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya
secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.
Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Kolektif kolegial adalah istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan.
Visi KPK adalah bersama elemen bangsa, mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.
Sedangkan misi KPK adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, supervisi, monitor, pencegahan, dan penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa.
KPK mempunyai tugas:
1. berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. melakukan penyelidikan, penyidikanNdan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;
5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sementara dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang:
1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi
yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
C. Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
3. KPK adalah lembaga yang didirikan pada tahun 2002 lembaga ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
4. Undang-undang yang mengatur tentang lembaga perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia adalah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia UU No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
D. Latihan Soal
Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan cara memberi tanda silang (x) pada huruf A, B, C, D atau E!
1. Lembaga penegak hukum yang merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri adalah ....
A. TNI Angkatan Laut, Darat dan Udara
B. PORLI
C. Kejaksaan
D. KPK
E. MK
2. Dibawah ini Undang-Undang Republik Indonesia yang membahas tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah ....
A. UU No. 2 Tahun 2002
B. UU No. 20 Tahun 2003
C. UU No. 30 Tahun 2002
D. UU No. 16 Tahun 2004
E. UU No. 12 Tahun 2006
3. Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang di Indonesia adalah ....
A. TNI Angkatan Laut, Darat dan Udara
B. PORLI
C. Kejaksaan
D. KPK
E. MK
4. Kejaksaan di Indonesia disebut dengan executive ambtenaar yang mempunyai arti kejaksaan sebagai ....
A. pengendali proses perkara pidana
B. pengendali proses perkara perdata
C. pengendali proses perkara pidana dan perdaata
D. satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana
E. satu-satunya instansi pelaksana putusan perdata
5. Mitra Kejaksaan yang merupakan lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggung jawab memerangi segala kasus pelanggaran hukum, termasuk kasus korupsi yang didirikan pada tahun 2002 adalah ....
A. ICW (Indonesia Coruption Watch)
B. Kepolisian
C. KPK
D. Komnas HAM
E. Intel
SILAHKAN KIRIM JAWABAN ANDA KEPADA GURU MELALUI WHATSAPP