MATERI PKN KELAS XI BAB III B.TATA HUKUM REPUBLIK INDONESIA

 


KEGIATAN PEMBELAJARAN 2 Tata Hukum Republik Indonesia
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 2 ini diharapkan kalian dapat menjelaskan tentang tata hukum Republik Indonesia yaitu segenap peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau negara ini yang dianggap sebagai hukum yang berlaku saat ini atau hukum positif. 

Hukum nasional bangsa ini diantaranya adalah proklamasi 17 agustus 1945, UUD NRI tahun 1945, hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum acara pidana maupun perdata, dan lain-lain produk hukum negara RI.


B. Uraian Materi 

Sekarang kita membahas  tentang tata hukum Republik Indonesia agar pemahaman kalian menjadi bertambah tentang hukum positif yang ada di Indonesia. 

Berdasarkan teori, kita ketahui bahwa tata hukum Indonesia dimaknai sebagai semua peraturan-peraturan hukum yang dibuat oleh pemerintah atau negara dan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia dimanapun ia berada. 

Dalam pasal 27 ayat 1 UUD NRI tahun 1945 dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali. 

Dengan demikian, siapapun warga negara, tanpa melihat status, usia, jenis kelamin, suku, ras, antargolongan, maupun agama harus memiliki
kesetaraan didalam hukum, mendapatkan perlakuan hukum yang sama. 

Selanjutnya, jika kita tarik benang merahnya berarti setiap warga negara harus mengetahui dan memahami segenap peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau negara sebagai hukum positif yang dapat mengatur, bahkan memaksa warga negara untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan yang dibuat tersebut. 

Mengapa kita harus mempelajari materi ini ? ya, karena kita harus mengetahui dan memahami tata hukum negara kita dan berpartisipasi aktif, bahkan bersikap kritis terhadap semua peraturan yang ada, yang akan mempengaruhi hidup dan kehidupan kita sebagai warga negara. 

Marilah kita simak penjelasan terkait uraian materi diatas agar wawasan anda semakin bertambah dan ananda dapat berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

 


1. Tata hukum Republik Indonesia
Tata hukum ialah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan atau diatur oleh negara atau bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara itu.
Jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu. 

Oleh karena itu ada sarjana yang mempersamakan tata hukum dengan Hukum Positif atau Ius Constitutum.


Tujuan tata hukum ialah untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota-anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian-bagiannya.

Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri terhadap tata hukum itu.


Tiap-tiap tata hukum mempunyai struktur tertentu, yakni strukturnya sendiri. Masyarakat yang menerapkan dan menuruti tata hukum itu hidup, berkembang, bergerak, berubah. 

Demikianpun tata hukumnya, sehingga strukturnya dapat berubah pula, oleh sebab itu dikatakan, bahwa tata hukum mempunyai struktur terbuka.

Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, ditetapkan oleh Negara Indonesia.
Oleh karena itu, adanya tata hukum Indonesia ini baru muncul sejak lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17-08-1945. 

Pada saat berdirinya negara Indonesia ini, maka dibentuklah tata hukumnya, hal itu dapat kita lihat berdasarkan perjalanan sejarah ketatanegaraan yang terdapat dalam :
1) Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.”
2) Pembukaan UUD NRI Tahun1945: “Atas berkat Rahmat Allah Ynag Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya,” “Kemudian daripada itu disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”


Pernyataan tersebut mengandung arti:
a. Menjadikan Indonesia suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
b. Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis. 

Di dalam Undang-Undang Dasar negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang tertulis).
UUD NRI Tahun 1945 hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari Tata Hukum Indonesia. 

Masih banyak ketentuan-ketentuan yang perlu diselenggarakan lebih lanjut dalam berbagai Undang-Undang Organik.

Oleh karena itu, sampai sekarang belum juga banyak Undang-Undang demikian, maka masih sangat pentinglah arti ketentuan peralihan dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. 

Dengan adanya aturan peralihan tersebut, peraturan dalam peraturan-perundangan Organik yang menyelenggarakan ketentuan dasar dari UUD, maka melalui jembatan pasal peralihan tersebut, masih harus kita pergunakan peraturan-perundangan tentang hal itu dari tata hukum sebelum 17 Agustus 1945, ialah Tata Hukum Belanda.

Kenyataan demikian, dewasa ini masih terdapat dalam banyak lapangan hukumIndonesia. Kiranya tak ada tata hukum di dunia ini yang “sesulit” tata Hukum Indonesia.


Akan tetapi walaupun demikian, tata hukum Indonesia tetap berkepribadian Indonesia, yangsepanjang masa mengalami pengaruh dari anasir tata hukum asing, yang pada masa penjajahan Belanda hampir-hampir terdesak oleh tata hukum Hindia Belanda. 

Tetapi akhirnya dengan Proklamasi Kemerdekaan ini, maka hiduplah kembali dengan segarnya dengan kesadaran akan pribadinya sendiri untuk membentuk hukum negaranya sendiri.
 

Bahwasanya bangsa Indonesia mempunyai tata hukum pribadi asli itu dibuktikan oleh adanya ilmu pengetahuan Hukum Adat, berkat hasil penyelidikan ilmiah Prof. Mr. C. Van Vollenhoven di Indonesia.


Dalam pada itu tata hukum Indonesia, semenjak tanggal 17 Agustus 1945 ada di tengah-tengah dunia modern. 

Tata Hukum Indonesia yang pada waktu dahulu dikatakan tidak berbentuk tertentu kini menemukan dirinya lahir kembali dalam bentuk tertentu.

Negara Indonesia dengan Undang-Undang dasarnya, sebagai perwujudan dari pribadi tata hukum Indonesia. UUD 1945 adalah inti tata hukum Nasional Indonesia yang harus kita perkembangkan.


Dengan demikian, dapat ditarik benang merah bahwa Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.


2. Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia
1) Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi setiap tingkah laku manusia untuk memenuhi kepentingan / kebutuhan nya atau mengatur kepentingan-kepentingan seseorang.
Hukum perdata disebut pula hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan dari hukum publik. 

Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berhubungan dengan negara serta kepentingan umum contohnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kejahatan (hukum pidana), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara). 

Maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya perkawinan, perceraian, pewarisan, kematian, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.


Hukum perdata di Indonesia sendiri bersumber pada hukum perdata yang berlaku di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. 

Bahkan kitap KUHP yang berlaku di Indonesia merupakan terjemahan dari hukum yang berlaku di kerajaan Belanda.


2) Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku setiap manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.

Menurut Prof. Dr. Moeljatno, SH. menguraikan istilah hukum pidana bahwa Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disebuah negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
a. Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
b. Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut .
d. Pada dasarnya, hukum pidana ini adalah bagian dari hukum publik. Hukum pidana juga dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana formal dan hukum pidana materiil.
e. Hukum pidana materiil merupakan hukum yang mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana atau sanksi. Di Indonesia sendiri, pengaturan hukum pidana materiil disahkan dalam KUHP.
f. Hukum pidana formil merupakan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil sudah disahkan dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).


3) Hukum Tata Negara (HTN)
Hukum Tata Negara (HTN) adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, pembentukan lembaga-lembaga negara, struktur kelembagaan, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

Hukum Tata Negara juga merupakan hukum yang mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu tetapi lebih dari pada Negara dalam arti luas. 

Dengan kata lain, hukum ini membicarakan Negara dalam arti yang abstrak.


4) Hukum Administrasi Negara (HAN) / Hukum Tata Usaha
Hukum Tata Usaha / Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan administrasi pemerintahan yang jika dalam arti luas bertujuan dalam mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara.

Hukum ini sejatinya mempunyai kemiripan dengan hukum tata Negara, dimana kesamaannya terletak pada kebijakan pemerintah, sedangkan dalam hal perbedaan dengan hukum tata Negara (HTN) lebih mengacu pada fungsi konstitusi yang digunakan oleh negara.


5) Hukum Acara atau Hukum Formal.

Hukum Acara atau Hukum Formal adalah ketentuan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya dan dijalankannya hukum materiil. 

Dapat dikatakan juga Hukum acara meliputi ketentuan-ketentuan tentang cara bagaimana orang harus menyelesaikan masalah dan mendapatkan keadilan dari Hakim apabila kepentingannya atau haknya dilanggar oleh orang lain atau sebaliknya bagaimana cara mempertahankan kebenarannya apabila dituntut oleh orang lain.

Di Indonesia terdapat dua macam Hukum Acara yakni Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana formil) dan Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata formil).

6) Hukum Acara Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan mengenai peraturan hukum perdata material

7) Hukum Acara Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam cara bagaimana pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material

C. Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Setiap negara di dunia pasti memiliki tata hukum negaranya masing-masing, termasuk negara Indonesia.
2. Tata hukum di Indonesia dimulai saat proklamasi kemerdekaan Indonesia disampaikan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta.
3. Tata hukum di Indonesia, masih dipengaruhi hukum kolonial Belanda didasari atas aturan peralihan.
Tata hukum Republik Indonesia, terdiri atas : proklamasi 17 agustus 1945, UUD NRI tahun 1945, hukum pidana, hukum perdata, hukum acara pidana dan perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan peraturan-peraturan lainnya.

D. Latihan Soal
 

1. Perhatikan data dibawah ini !
1. Hukum Tata Negara (HTN)
2. Hukum Administrasi Negara (HAN)
3. Hukum Perdata
4. Hukum Pidana
5. Hukum Acara Pidana
Tata hukum yang merupakan bagian dari hukum positif di Indonesia, adalah ….
A. 1,2,3,4
B. 1,2,4,5
C. 1,3,4,5
D. 2,3,4,5
E. 1,2,3,4,5
 

2. Dibawah ini yang termasuk contoh dari hukum perdata adalah …
A. Korupsi
B. Perebutan harta warisan
C. Penculikan
D. Pelanggaran dalam pemilu
E. Penipuan
 

3. Yang bukan termasuk contoh tindakan pelanggaran hukum dalam kategori pelanggaran hukum pidana adalah.…
A. Pencurian
B. Pembunuhan
C. Pencemaran nama baik
D. Perceraian
E. Penganiayaan
 

4. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. 

Pernyataan tersebut terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 ….
A. pasal 26 ayat 1
B. pasal 27 ayat 1
C. pasal 28
D. pasal 30 ayat 3
E. pasal 34 ayat 2
 

5. Hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu di sebut dengan hukum....
A. Positif
B. Negatif
C. Pidana
D. Publik
E. Material