MATERI PKN KELAS XI BAB III D.PERANGKAT , TINGKATAN DAN PERAN LEMBAGA PERADILAN

 


KEGIATAN PEMBELAJARAN 4 Perangkat, Tingkatan, dan Peran Lembaga Peradilan
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 4 ini diharapkan kalian akan mampu menjelaskan perangkat, tingkatan, dan peran lembaga peradilan. Selain itu, kalian diharapkan mampu melakukan penalaran dengan baik terkait masalah-masalah hukum, khususnya lembaga peradilan yang ada di Indonesia


B. Uraian Materi


1. Perangkat Lembaga Peradilan
Setelah kalian mempelajari klasifikasi dari lembaga peradilan nasional sudah barang tentu kalian mempunyai gambaran bahwa begitu banyaknya sarana untuk mencari keadilan. 

Nah, untuk menjalankan tugas dan fungsinya di bidang kekuasaan kehakiman, setiap lembaga peradilan mempunyai alat kelengkapan atauperangkatnya. Pada bagian ini, kalian akan diajak untuk mengidentifikasi perangkat dari lembaga-lembaga peradilan tersebut.


a. Peradilan Umum
Pada awalnya peradilan umum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 1986. Setelah dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang RI Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. 

Berdasarkan undang-undang ini, kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.


1) Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri mempunyai daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten kota. Pengadilan Negeri dibentuk berdasarkan keputusan presiden. 


 

 

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Pengadilan negeri mempunyai perangkat yang terdiri atas: 

- pimpinan (yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua), 

- hakim (yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman), 

- panitera (yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda dan panitera muda penganti), 

- sekretaris dan jurusita (yang dibantu oleh juru sita pengganti)

 


2) Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan  di ibu kota provinsi . 

Perangkat Pengadilan Tinggi terdiri atas

- pimpinan, 

- hakim anggota, 

- panitera dan sekretaris. 


 

Pimpinan pengadilan tinggi terdiri atas seorang ketua ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota anggota Pengadilan Tinggi adalah hakim tinggi. Pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang.


3) Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Mahkamah Agung diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.


 


Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2004, perangkat atau kelengkapan Mahkmah Agung terdiri atas 

- pimpinan, 

- hakim anggota, 

- panitera dan sekretaris. 

Pimpinan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua dan beberapa orang ketua muda. 

Wakil ketua mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.


b. Peradilan Agama
Peradilan agama di atur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, serta Undang-Undang RI Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. 

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan agama dan Pengadilan Tinggi Agama. 

Kekuasaan kehakiman pada peradilan agama berpuncak pada Mahkamah Agung.

1) Pengadilan Agama
Pengadilan agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama dan dibentuk berdasarkan keputusan presiden (kepres). 

Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan Agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan juru sita. Pimpinan Pengadilan Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. 

Hakim dalam pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara atas usul menteri agama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung.

Ketua dan wakil ketua Pengadilan Agama diangkat dan diberhentikan oleh menteri agama berdasarkan persetujuan ketua mahkamah agung. Wakil ketua dan hakim Pengadilan Agama diangkat sumpahnya oleh ketua Pengadilan Agama


2) Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi agama merupakan pengadilan tingkat banding.


Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas: 

- pimpinan, 

- hakim anggota, 

- panitera dan sekretaris. 

Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua Pengadilan Tinggi Agama diambil sumpahnya oleh oleh ketua Mahkamah Agung. 

Hakim anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah hakim tinggi.
Wakil ketua dan hakim Pengadilan Tinggi Agama diambil sumpahnya oleh ketua Pengadilan Tinggi Agama.


c. Peradilan Tata Usaha Negara
Pada awalnya, Peradilan Tata Usaha Negara di atur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1986, kemudian undang-undang tersebut diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta diubah lagi dengan Undang-Undang RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
 

Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.


1) Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. 

Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk berdasarkan keputusan presiden. 

Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri atas : 

- pimpinan, 

- hakim anggota, 

- panitera, 

- sekretaris dan juru sita. 

Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul ketua Mahkamah Agung. 

Ketua , Wakil ketua dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpahnya oleh ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.


2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. 

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat banding. 

Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas 

- pimpinan, 

- hakim anggota, 

- panitera dan sekretaris. 

Pimpinan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpahnya oleh oleh ketua Mahkamah Agung. 

Hakim anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah hakim tinggi. Wakil ketua dan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpahnya oleh ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.


d. Peradilan Militer
Peradilan Militer diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1997. Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran. 


 

Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat, yaitu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI. 

Oditurat terdiri atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal dan oditurat militer pertempuran


e. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi keberadaanya merupakan perwujudan dari pasal 24 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 


 


Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh DPR, Presiden dan Mahkamah Agung, dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Susunan organisasinya terdiri atas: 

- seorang Ketua merangkap anggota, 

- seorang Wakil Ketua merangkap anggota, 

- dan 7 (tujuh) anggota hakim konstitusi.


Untuk kelancaran tugas dan wewenangnya Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, yang susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi.


Masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Sedangkan Ketua dan Wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara.


2. Tingkatan Lembaga Peradilan
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah tingkatan lembaga peradilan di Indonesia. Sebagaimana telah kalian pelajari sebelumnya bahwa lembaga peradilandimiliki oleh setiap wilayah yang ada di Indonesia. 

Lembaga-lembaga tersebut tentunya tidak semuanya berkedudukan sejajar, akan tetapi ditempatkan secara hierarki (bertingkat-tingkat) sesuai dengan peran dan fungsinya.


Adapun tingkatan lembaga peradilan adalah sebagai berikut:
a. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Pengadilan tingkat pertama dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum yang meliputi satu wilayah kabupaten/kota.


Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. 

Wewenang pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, khususnya tentang:
1) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian tuntutan.
2) Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau tuntutan.
 

b. Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan tingkat kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum pengadilan tinggi pada dasarnya meliputi satu provinsi.


Pengadilan tingkat kedua berfungsi :
1)Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.
2)Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan
menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan wajar.
3)Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakimpengadilan negeri di daerah hukumnya
4)Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.


Sedangkan wewenang pengadilan tingkat kedua adalah:
1)mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daeran hukumnya yang dimintakan banding.
2)Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan hakim.


c. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
 

Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang-undang. 

Hal tersebut dapat terjadi karena:
1) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan.
2) Melampaui batas wewenang
3) Salah menerapkan atau karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


3. Peran Lembaga Peradilan
Bagian ini akan memberikan gambaran kepada kalian mengenai peranan lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaannya. Dengan mengetahui hal tersebut, kita sebagai subjek hukum dapat mengawasi dan mengontrol kinerja dari lembaga-lembaga peradilan.


Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (2) UUD NRI tahun 1945, kemudian ditegaskan kembali oleh UU Nomor 4 tahun 2004 pasal 2 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 

Berikut ini peran dari masing-masing lembaga peradilan.

 
a. Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh
pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. 

Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Disamping itu pengadilan tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.


Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. 

Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan. Selain dalam pasal 20 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang :
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung;
b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undangundang; dan
c. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi


b. Lingkungan Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilakukan oleh Pengadilan Agama. 

Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2006, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah..

c. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi:
1) Anggota TNI
2) Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI
3) Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang
4) Seseorang yang tidak termasuk ke dalam hurupt 1, 2 dan 3, tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan harus di adili oleh pengadilan militer.


e. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.


Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3) Memutus pembubaran partai politik; dan
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
 

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1) Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
pengkhianatan terhadap negara korupsi penyuapan tindak pidana berat lainnya
2) Perbuatan tercela, dan/atau;
3) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945.

C. Rangkuman
Berdasarkan pembahasan materi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Perangkat lembaga peradilan terdiri atas ; Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi
2. Didalam peradilan umum, terdapat tiga tingkat pengadilan, yaitu : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
3. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. 

Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya

D. Latihan Soal
1. Seorang terpidana dapat melakukan upaya hukum terakhir setelah melalui proses hukum dengan catatan upaya hukum dimaksud menunjukkan adanya bukti baru dalam kasus itu. 

Dari wacana diatas menunjukkan adanya upaya hukum yang dilakukan terpidana yaitu berupa ... .
A. Kasasi
B. Banding
C. Amnesti
D. Rehabilitasi
E. Peninjauan kembali
 

2. Perhatikan data dibawah ini !
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD tahun 1945
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3. Mengusulkan pengangkatan hakim Agung serta menegakan dan menjaga kehormatan dan martabat hakim agung.
4. Lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
5. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah
6. Mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan atau Wakil Presiden dan hanya memberhentikan Presiden dan wakil Presiden pada masa jabatannya.


Berdasarkan data tersebut diatas, yang merupakan wewenang dari Mahkamah Konstitusi adalah pada nomor ....
A. 1 dan 2
B. 2 dan 5
C. 3 dan 6
D. 4 dan 5
E. 5 dan 6
 

3. Pengadilan tingkat kedua ialah......
A. Pengadilan negeri
B. Pengadilan tinggi
C. Mahkamah agung
D. Mahkamah konstitsui
E. Pengadilan Agama
 

4. Yang termaksud lembaga peradilan yang ada di Indonesia adalah.....
A. BPK
B. Presiden
C. MA
D. Kabinet
E. DPR


5. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna meneggakkan hukum dan keadilan, pernyataan ini adalah isi dari UUD 1945 terkait dengan kekuasaan kehakiman, yakni pasal…
A. 24 ayat (1)
B. 24 ayat (2)
C. 24 ayat (3)
D. 24 A
E. 24 B