MATERI FIQIH KELAS XI JURUSAN MIA IIS BAHASA

 



Tindak pidana kejahatan dapat terjadi di mana saja, motif tindak pidana juga berbeda-beda. Tindak pidana dapat terjadi karena adanya niat dan juga kesempatan, sebagai akibat interaksi sosial di masyarakat yang memiliki ragam dan kepentingan yang berbeda. Banyaknya jiwa manusia yang setiap tahun bahkan setiap hari melayang, hanya karena sebab sepele, hal tersebut sungguh menjadi suatu keprihatinan. 

Oleh karena itu, hukum sebab akibat berlaku, siapa yang berbuat, maka ia harus bertanggung jawab, begitu pula dalam pidana Islam yang menjelaskan tanggung jawab pelaku pidana kejahatan harus menerima akibat hukumnya. Perbuatan tindak pidana/jinayah ini tentu terdapat konsekuensi yang harus ditanggungnya. Oleh karena itu penerapan hukum harus dijalankan sebaik-baiknya, walaupun hukum tersebut belum mampu memberikan efek jera, maka apapun keadannya harus melahirkan hukuman yang seadil-adilnya.



Nilai-nilai yang terkandung dalam hukum Islam hendaknya dapat menjadi pedoman, bahwa kejahatan dan berbagai tindak pidana merupakan tindakan yang dilarang dan tidak dapat dibenarkan dalam ajaran Islam. Islam merupakan agama kasih sayang bagi seluruh manusia, selalu menebarkan kedamaian, ketentraman, dan keselamatan bagi para pemeluknya. 

 

 

Islam melarang praktik pembunuhan dengan cara apapun. Namun karena kurangnya pemahaman, kepatuhan, dan atau kesadaran dalam diri manusia, tindak pidana menjadi hal yang biasa dan sering diperoleh informasi beritanya, baik melalui media cetak maupun elektronik.

Dalam ilmu fikih pembahasan mengenai tindak pidana kejahatan beserta sanksi hukumannya disebut dengan istilah jarimah atau ‘uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jinayah dan hudud. Jinayah membahas tentang pelaku tindak kejahatan beserta sanksi hukuman yang berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi sanksi qisas, diyat, dan kifarat. Sedangkan hudud membahas tentang pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sanksi hukumannya yang meliputi zina, qadzaf, mencuri, minum khamr, menyamun, merampok, merompak dan bughat (pemberontakan).

Dalam bab ini akan dibahas jinayah dan hikmahnya, yang meliputi pembunuhan, ketentuan hukum Islam tentang sanksi qisas, diyat, dan kifarat serta hikmahnya.

BAB I

 

BAB II

 

BAB III

 

BAB IV

 

PENILAIAN AKHIR SEMESTER

 

BAB V

 

BAB VI

 

BAB VII

 

PENILAIAN AKHIR TAHUNAN