Materi PPKN Kelas X Kurikulum Merdeka Bagian 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 : Unit 2 Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

 


 

Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada unit ini adalah:
1. Apa yang kalian ketahui tentang norma?
2. Berikan contoh norma dalam kehidupan sehari-hari?
3. Bagaimana kalian melaksanakan norma yang telah disepakati?

1. Tujuan Pembelajaran
Peserta didik dapat menganalisis norma dan menerapkan dalam kehidupan seharihari, baik dalam kedudukannya sebagai peserta didik maupun sebagai warga masyarakat.  

2. Aktivitas Belajar
a. Untuk mendalami materi, marilah kita bermain peran. Setiap peran akan terkait dengan praktik bermusyawarah untuk membuat kesepakatan peraturan. Pertemuan dapat dalam bentuk musyawarah di tingkat RT atau di Sekolah. 

 

 

 

 
b. Dalam bermain peran, kaitkanlah dengan materi belajar: a) definisi norma dan macam-macamnya, b) tujuan pembuatan norma dalam kehidupan bermasyarat di berbagai komunitas, dan c) contoh-contoh norma dalam kehidupan sehari-hari.

 
c. Lakukanlah diskusi dan brainstorming, membahas beberapa pertanyaan, di antaranya: a) Apa yang kalian ketahui tentang norma?, b) Apa perbedaan antara norma dan konstitusi?, c) Apakah di tempat tinggal kalian juga ada norma?, d) Bagaimana pelaksanaan norma dalam lingkungan hidup kalian atau di Sekolah?, dan e) Apakah kalian pernah mendapat sanksi karena melanggar Norma?

Tentang Norma
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, norma memiliki 2 makna. 

Pertama, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Ia dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Dalam pengertian ini, maka norma adalah sesuatu yang berlaku dan setiap warga harus menaatinya. 

Kedua, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu. 


  


 

Ada 4 jenis Norma, yakni:
1) Norma Susila: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari hati nurani manusia yang berkaitan dengan pemahaman baik dan buruk yang ada dalam kehidupan masyarakat, seperti pergaulan antara pria dan wanita;
2) Norma Sosial: aturan pergaulan dalam masyarakat yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya, seperti bagaimana berbicara dan bertindak yang sopan;
3) Norma Agama: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari ajaran agama;
4) Norma Hukum: aturan pergaulan dalam masyarakat yang berasal dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan atau DPR(D) di berbagai tingkatan.

Norma diperlukan agar interaksi antarmanusia dapat berjalan dengan baik, saling menghormati, saling memberi, tolong menolong dalam kebajikan, dan menyayangi. Norma menjadi harapan agar kehidupan dapat berjalan secara harmonis, tidak saling menafikan, tidak saling membenci dan bermusuhan. Norma menjadi cara agar penyelenggaraan kehidupan dapat berjalan dengan indah.

Ia ada jauh lebih dahulu dibanding konstitusi atau regulasi dalam sebuah negara. Norma terkadang sangat lokal atau berbasis lokalitas. Namun, norma terkadang demikian meluas, menjangkau seluruh umat manusia melewati batas-batas negara.
Sifatnya terkadang universal.

Norma merupakan kesepakatan sosial. Kisi-kisi kesepakatan dapat bersumber dari manapun dari hati nurani manusia, dari pergaulan antarmanusia dalam masyarakat, dari Tuhan Yang Maha Esa melalui ajaran agama, dan bersumber dari hukum atau peraturan perundang-undangan. Usia norma dapat panjang, dapat pula pendek.
Terkadang, norma menyesuaikan perkembangan zaman. Oleh karena itu, aturan main dalam norma dapat berubah setiap saat. Terkadang rigid (kaku) tetapi terkadang sangat fleksibel.

Sebagai warga negara, kita mendasarkan kepada perundang-undangan yang ditetapkan oleh penyelenggara negara. Dan sebagai anggota masyarakat, kita mendasarkan kepada aturan main bersama, yang terkadang disebut norma dan kadang disebut tradisi atau adat. Jika konstitusi ada yang tertulis dan tidak tertulis, maka norma pun demikian: terkadang tertulis dan terkadang sekedar dituturkan sebagai sabda suci untuk aturan bermasyarakat.

Bila konstitusi atau regulasi negara memiliki ganjaran (reward) dan hukuman (punishment), demikian juga dengan norma. Dalam norma, yang melanggar akan mendapat hukuman dengan ketentuan yang telah disepakati anggota masyarakat.


Dan yang menunaikan norma dengan baik, maka seseorang akan mendapatkan ganjaran, setidaknya berupa pujian. Hadiah dan hukuman dalam norma, terkadang berupa pemberian dan sanksi sosial (kultural). Bukan pemberian material ataupun hukuman fisik, tetapi berupa pujian karena melaksanakan norma, atau gunjingan (bahkan dijauhi) karena melanggar aturan yang telah disepakati dalam norma.

Contoh norma dalam kehidupan sehari-hari adalah Peraturan RT. Di dalamnya, misalnya, tentang bagaimana cara untuk mengurus KTP atau mendapatkan Pengantar Surat bila ingin mengurus izin berusaha di tingkat desa sampai kabupaten/kota.

Ada aturan yang lebih sederhana, bagaimana agar semua warga tiap malam ikut ronda kampung untuk menjaga keamanan. Ada pula norma yang tidak ditulis, seperti antartetangga harus saling membantu jika ada kesulitan. Antarwarga tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tetangga, seperti membunyikan musik keras-keras, dan lain sebagainya.

Di lembaga pendidikan, seperti sekolah tempat kita menuntut ilmu, ada pula aturan main. Ada banyak pasal-pasal yang tertulis dan ada aturan main yang tidak tertulis. Yang tertulis, antara lain, dalam bentuk tata tertib peserta didik dalam kelas.
Yang tidak tertulis, misalnya, peserta didik harus saling membantu bila ada kesulitan dan saling menghormati atas perbedaan.

Ada banyak contoh norma yang nanti dapat kita identifikasi. Lalu, bagaimana tanggapan kita atas norma-norma tersebut? Apakah norma-norma sebagai kesepakatan telah melibatkan kita dalam perumusannya? Apakah rumusan norma yang tertulis dan tidak tertulis telah benar-benar dapat dilaksanakan?


 

 

3. Lembar Kerja
a. Ceritakan pengalaman kalian saat melaksanakan norma yang ada di dalam masyarakat sekitar atau di sekolah?
b. Berikan contoh norma dalam kehidupan bermasyarakat dan di sekolah!
c. Apakah kalian akan terlibat dalam rapat OSIS, Ekskul, atau Karang Taruna?

4. Refleksi
Setelah mengikuti unit 2 ini, kini saatnya kalian melakukan refleksi, sebagai berikut:
a. Bagian mana dari materi yang telah saya pahami, sedikit saya pahami, dan tidak saya pahami sama sekali?
b. Mengapa saya tidak memahami sebagian materi?
c. Apa yang harus saya kerjakan agar memahami semua materi?
d. Apakah saya terdorong untuk melakukan sesuatu setelah materi ini?

5. Rangkuman
a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, norma memiliki 2 makna. Pertama, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Dalam pengertian ini, maka norma adalah sesuatu yang berlaku dan setiap warga harus menaatinya. Kedua, aturan, ukuran, atau kaidah yang
dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
b. Norma diperlukan agar interaksi antarmanusia dapat berjalan dengan baik, saling menghormati, saling memberi, tolong menolong dalam kebajikan, dan menyayangi. Norma merupakan kesepakatan sosial. Kisi-kisi kesepakatan dapat bersumber dari manapun: dari ajaran agama, hubungan sosial, aturan kesusilaan, maupun hukum formal. Aturan main dalam norma terkadang rigid (kaku) tetapi terkadang sangat fleksibel.
c. Bila konstitusi atau regulasi negara memiliki ganjaran (reward) dan hukuman (punishment), demikian juga dengan norma. Dalam norma, yang melanggar akan mendapat hukuman dengan ketentuan yang telah disepakati anggota masyarakat. Hadiah dan hukuman, dalam norma, terkadang berupa pemberian dan sanksi sosial (kultural). Bukan pemberian material atau hukuman fisik.
d. Ada pula norma yang tidak ditulis, seperti antartetangga harus saling membantu bila ada kesulitan. Antarwarga tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tetangga, seperti membunyikan musik keras-keras, dan lain sebagainya. Di lembaga pendidikan seperti sekolah, tempat kita menuntut ilmu, ada pula aturan main. Yang tertulis antara lain dalam bentuk Tata Tertib Peserta Didik dalam Kelas. Yang tidak tertulis, misalnya, peserta didik harus saling membantu bila ada kesulitan, dan saling menghormati atas perbedaan.

6. Uji Pemahaman
a. Apa yang kalian ketahui tentang norma?
b. Berikan contoh norma dalam kehidupan sehari-hari!
c. Ceritakan pengalaman melaksanakan norma yang ada di dalam masyarakat sekitar atau di sekolah!
d. Apakah kalian akan terlibat dalam pertemuan atau rapat di tingkat sekolah dan lingkungan?