Materi PPKN Kelas X Kurikulum Merdeka Bagian 2 UUD NRI 1945 : Unit 5 Produk dan Hierarki Perundang-undangan





Berikut adalah pertanyaan kunci untuk unit ini:
1. Sebutkan macam-macam dan hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia
2. Apa muatan dan siapa pihak yang memproduksi masing-masing perundang-undangan tersebut?

1. Tujuan Pembelajaran

Peserta didik dapat menguraikan berbagai produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, posisi hierarki, muatan masing-masing produk perundang-undangan, hingga siapa yang memproduksi berbagai jenis perundang-undangan tersebut.

2. Aktivitas Belajar

a. Simaklah dengan seksama penjelasan materi dari guru tentang beberapa produk perundang-undangan yang ada di Indonesia; bagaimana hierarki masing-masing produk perundang-undangan, termasuk terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945; apa saja isi setiap perundang-undangan; dan lembaga mana saja yang terlibat dalam penerbitan perundang-undangan. Mendasarkan kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratuan Perundang-undangan.

b. Untuk semakin mendalami materi, kalian dapat menonton bersama ceramah digital dari ahli hukum tentang hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia. Salah satu yang bisa dipilih adalah “Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia” yang disampaikan oleh Anang Zubaidy, MH, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia, dapat diakses di https://www.youtube.com/watch?v=GFfxEjSq6g8


 

Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan

 

 


Saat ini kita memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemben tukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kunjungan Kerja, Sosialisasi, dan atau melalui forum-forum seminar, lokakarya atau diskusi.

Mengapa undang-undang ini dipandang penting, beberapa pertimbangan di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
b. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundangundangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, menurut UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019.

 

 

 

Setidaknya ada tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


Siapa yang berwenang menetapkan atau mengesahkan dan apa materi muatan masing-masing perundang-undangan tersebut? Berikut adalah daftar jenis peraturan perundang-undangan, yang berwenang menetapkan atau mengesahkan, dan materi muatan yang diatur.





 

 



Selain 7 jenis peraturan perundang-undangan di atas, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 juga mengakui jenis perundang-undangan yang lain, yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat. 

Dengan ketentuan ini, maka kita menemukan produk perundang-undangan di luar 7 jenis perundang-undangan di atas. Kita dapat menemukan Peraturan DPR, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Desa, dan lain sebagainya.
Semua produk perundang-undangan tersebut dinyatakan sah dan berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tata negara kita.

3. Refleksi

Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap diri sendiri dengan menjawab pertanyaan yang dapat membantu kalian untuk berefleksi:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah...
b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin mengetahui lebih dalam tentang
c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan sehari-hari

4. Rangkuman

a. Kita memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan kepada Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi; dan
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

b. Selain 7 jenis peraturan perundang-undangan di atas, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga mengakui jenis perundang-undangan yang lain. Yakni, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat.

5. Uji Pemahaman

a. Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah!
b. Menurut kalian, apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai produk perundang-undangan?
c. Bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan?
d. Isilah tabel berikut ini: