Materi PPKN Kelas X Kurikulum Merdeka Bagian 2 UUD NRI 1945 : Unit 7 Menganalisis Produk Perundang-undangan



Berikut adalah beberapa pertanyaan kunci unit ini:
1. Bagaimana seharusnya isi peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia?
2. Bacalah sebuah peraturan perundang-undangan. Buatlah analisis, apakah peraturan perundang-undangan tersebut sudah sesuai dengan semangat, nilai, dan isi Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945?


1. Tujuan Pembelajaran

Peserta didik dapat menganalisis satu produk perundang-undangan: apakah telah diarahkan untuk mencapai tujuan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia, melayani rakyat kebanyakan, dan tidak berpotensi terjadi korupsi.

2. Aktivitas Belajar

a. Peserta didik berdiskusi untuk menjawab tabel berikut ini:


 


b. Peserta didik akan menonton video yang menggambarkan kemiskinan di Indonesia. Misalnya, 

1) Potret Kemiskinan yang ada dalam link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=aZkyJSiY1_0 atau
2) Keluarga Miskin Hidup Memprihatinkan, https://www.youtube.com/watch?v=AdtlkdkpT5U


c. Peserta didik akan mendiskusikan potret kemiskinan dan dikaitkan dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang. 

 




Menganalisis Isi Produk Perundang-Undangan

Dari pertemuan kita terdahulu, kita telah mengetahui hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 serta mengenal jenis dan hierarki perundang-undangan di Indonesia. Pancasila sebagai falsafah dan ideologi. UUD NRI Tahun 1945 menerjemahkan ke dalam norma-norma hukum yang mendasar. Keduanya menjadi pegangan dalam hidup bernegara: tujuan bernegara dan bagaimana menyelenggarakan pemerintahan agar memenuhi tujuan bernegara.

Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus merujuk kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Tidak boleh mengabaikan apalagi bertentangan. Seperti halnya sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Pancasila, dan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945, keduanya memberikan perlindungan kepada agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka, peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan terhadap keduanya. Undang-Undang sampai Peraturan Daerah; tidak boleh menuliskan norma hukum yang melarang kebebasan beragama.

Kedua, peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD NRI Tahun 1945 juga harus merujuk pasal atau ayat yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945. Hal demikian berlaku secara hierarikis dalam urutan perundang-undangan. Sehingga sebuah Peraturan Daerah, misalnya, bukan hanya harus merujuk kepada UUD NRI Tahun 1945 tetapi harus pula merujuk kepada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang ada di atasnya, yang sejalur perihal yang diatur.

Isi Produk Peraturan Perundang-undangan

 




Di dalam melihat peraturan perundang-undangan, selain keharusan terkait dan merujuk kepada peraturan perundang-undangan di atasnya, hal ketiga, yang penting juga adalah isi peraturan perundang-undangan itu sendiri. Selain isinya harus searah dan mendukung terhadap peraturan perundang-undangan yang di atasnya, norma hukum yang ada harus dapat dilaksanakan. Istilah yang digunakan harus jelas dan tidak menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam. Isi peraturan perundang-undangan juga harus selaras dengan upaya mendorong pemerintahan yang melayani kepentingan rakyat, memperhatikan rasa keadilan masyarakat, dan tidak berpeluang digunakan untuk korupsi.

Apabila ketiga hal di atas tidak terpenuhi, maka sebuah peraturan perundang-undangan dapat digugat. Jika peraturan berbentuk undang-undang, maka dapat digugat (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan selain undang-undang, dapat dilayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Ketiga hal di atas, sekaligus merupakan alat sederhana untuk menganalisis sebuah produk perundang-undangan.

Berikut adalah contoh analisis terhadap undang-undang. Dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Analisis Undang-Undang Desa

Reformasi kebijakan tentang desa akan terlihat dengan jelas apabila kita sudah memahami konten dari UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut, dan akan tampak lebih jelas apabila kita bandingkan dengan peraturan tentang desa sebelumnya. Aspek perubahan fundamental dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut akan jelas jika dibandingkan dengan kebijakan tentang desa yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya. Namun sebelum mengulas perbedaan substansi peraturan perundangan tentang desa tersebut, bisa dicermati lebih dalam mengenai perbedaan konsep desa yang lama menurut UU Nomor 32 tahun 2004 dan PP Nomor 72/2005 dengan konsep desa baru menurut UU Nomor 6 tahun 2014 menurut Eko (2015: 17-18) seperti terlihat pada tabel berikut ini:

 
 
Perbedaan Desa Lama dan Baru dalam Perspektif UU Desa




Pada periode sebelum reformasi, perbedaan mencolok mengenai kebijakan tentang desa tampak pada UU Nomor 5 tahun 1979, yaitu ada upaya orde baru untuk menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintahan desa. Undang-Undang ini mengatur desa dari segi pemerintahannya yang berbeda dengan pemerintahan desa/marga pada awal masa kolonial yang mengatur pemerintahan menurut adat-istiadat yang sudah ada. Dalam UU Nomor 5 tahun 1979, pengakuan terhadap hak ulayat dan hak rekognisi (pengakuan) terkurangi. Akibatnya hilangnya nilai-nilai keberagaman tentang desa di nusantara berdasarkan asal-usulnya.

Harus diakui bahwa tereduksinya otonomi desa terjadi sejak diimplementasikannya UU Nomor 5 tahun 1979. Kebijakan penyeragaman (uniformitas) baik mengenai nama, bentuk, susunan dan kedudukan Pemerintahan Desa, mengakibatkan hancurnya sistem sosial masyarakat desa yang menjadi penunjang bagi upaya penyelesaian masalah sosial di desa. Kebijakan yang bersifat asimetris rezim Orde Baru telah merombak secara drastis desa dan semua perangkatnya menjadi mesin birokrasi yang efektif dalam menjalankan semua kebijakan secara top down. Desa mengalami pergeseran peran dan kedudukan, dari entitas sosial yang bertumpu pada nilai-nilai budaya dan tradisi sesuai dengan hak asal-usulnya berubah menjadi unit pemerintahan yang merupakan perpanjangan tangan bagi kepentingan rezim yang berkuasa.

UU Nomor 6 tahun 2014 lebih mengedepankan peran desa secara otonom dengan keunikan hak-hak asal-usulnya (rekognisi). Sedangkan dalam UU Nomor 32 tahun 2004 menunjukkan bahwa nuansa peran pemerintah masih dominan, meskipun telah diimplementasikan konsep desentralisasi sesuai nafas otonomi daerah. Dalam UU Nomor 32 tahun 2004, desa hanya berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota, dengan otonomi yang lebih luas. 

Sehingga desa hanya sebagai lokasi dimana program-program pemerintah diimplementasikan, sementara peran masyarakat desa sendiri kurang diperhatikan. Namun dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut, peran desa sebagai wilayah otonom dijamin, sehingga desa dapat menjalankan perannya sesuai dengan asal-usul desa (rekognisi) dan adat istiadat yang sudah berjalan dari nenek moyang, penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa (subsidiaritas), keberagaman, kebersamaan, kegotong-royongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan. Dalam implementasi UU Nomor 32 tahun 2004, maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa.

Pengaturan tentang desa pasca reformasi 1998 mengalami degradasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005. Kemudian, melalui Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, harapan besar mengenai otonomi desa tumbuh kembali, dan dibayangkan akan tumbuh seperti masa sebelum 1979. Sayangnya, otonomi desa justru tereduksi akibat dari meluasnya ekspansi otonomi daerah. Semakin luas ekspansi otonomi daerah, bersamaan dengan itu menyusut pula makna otonomi desa. Desa menjadi powerless, kehilangan kewenangan, meskipun secara ekpslisit jelas memiliki otonomi asli. Otonomi asli desa yang termuat dalam UU Nomor 22 tahun 1999, dengan meluasnya otonomi daerah seketika itu pula berubah menjadi kabur.

Dalam perkembangannya, PP Nomor 72 tahun 2005 tersebut naik kelas menjadi UU Nomor 6 tahun 2014. Dengan berlakunya UU Nomor 6 tahun 2014, desa memperoleh eksistensinya kembali dan memiliki kedudukan yang signifikan dalam entitas pemerintahan daerah. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, desa seakan bangun kembali setelah mengalami tidur panjang (1979-1999) dan setalah mengalami pelucutan sebagian besar otonomi aslinya pasca reformasi (1999-2013). Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa setidaknya akan menjawab permasalahan-permasalahan di atas.

Substansi yang terkandung dalam batang tubuh UU Nomor 6 tahun 2014 memuat tentang pengaturan desa yang didasarkan pada pengakuan terhadap hak asal-usul (rekognisi), penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa (subsidiaritas), keberagaman, kebersamaan, kegotong-royongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan. Dengan substansi yang terkandung dalam batang tubuh UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut, maka ditegaskan kembali otonomi asli desa yang sejak awal telah dikoreksi oleh UU Nomor 22/1999 dan UU Nomor 32/2004. Dengan kembalinya otonomi asli desa tersebut diharapkan dapat tercapai salah satu tujuan kemandirian desa, yaitu terciptanya Self Governing Community (Kemandirian Masyarakat Desa). Berdasarkan hak asal usul yang diakui dan dihormati oleh negara berdasarkan amanah konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, desa dan atau nama lain berhak mengatur dan mengurus urusannya masing-masing. Bahkan lebih dari itu, sangat dimungkinkan untuk tumbuhnya desa adat di luar desa administratif.

Selanjutnya, pemerintah desa diharapkan mampu mengembangkan otonomi aslinya untuk membatasi pengaruh kekuasaan otonomi daerah yang mengancam seluruh sendi kehidupan pemerintah dan masyarakat desa. Dengan diakuinya otonomi asli desa, diharapkan pemerintah desa juga bisa lebih otonom dan mandiri tidak menjadi alat birokrasi rezim pemerintah yang berkuasa saja. Local Self Government (Kemandirian Pemerintah Desa) yang menjadi salah satu pilar kemandirian desa yang hendak dicapai melalui UU Nomor 6 tahun 2014 diharapkan dapat terwujud. Peluang itu akan semakin besar dengan diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2014 yang secara substansial megendung aspek reformasi mengenai pengurusan tentang desa.

Ada banyak lagi hasil analisis yang bisa kita temukan melalui dunia digital. Analisis dilakukan oleh berbagai pihak, baik dari dosen maupun mahasiswa, ada juga yang berasal dari lembaga pemerintah. Seperti yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu yang dihasilkan dalam analisis BPHN adalah “Analisis dan Evaluasi Hukum Mengenai Sistem Pendidikan Nasional”. Analisis ini tertuju kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Analisis dilakukan mencakup setidaknya empat hal:
a. Analisis dan evaluasi berdasarkan ketepatan jenis perundang-undangan;
b. Analisis dan evaluasi berdasarkan kejelasan rumusan ketentuan;
c. Analisis dan evaluasi berdasarkan potensi disharmoni dengan peraturan perundang-undangan yang lain;
d. Analisis dan evaluasi berdasarkan efektivitas implementasi peraturan perundang-undangan.


3. Refleksi

Setelah mengikuti pertemuan ini, silakan kalian refleksi, dengan menjawab sendiri beberapa pertanyaan berikut ini:
a. Apakah saya telah memahami semua materi yang dibahas dalam pertemuan ini?
b. Apakah saya telah berpartisipasi aktif dalam pertemuan ini?
c. Apa yang menarik dan bisa ditindaklanjuti dari pertemuan ini?

4. Rangkuman

a. Bagaimana hubungan seharusnya, antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dengan peraturan perundang-undangan yang lain? Beberapa hal berikut dapat menjadi pedoman dalam mencermati hubungan antar perundang-undangan.

b. Pertama, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus merujuk kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Tidak boleh mengabaikan apalagi bertentangan. Produk perundang-undangan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan terhadap keduanya. Jika sila pertama Pancasila menyebutkan “Ketuhanan yang Maha Esa” dan Pasal 29 ayat (1) dan (2) memberikan jaminan kebebasan beragama. Maka, undang-undang hingga peraturan daerah tidak boleh menuliskan norma hukum yang melarang kebebasan beragama.

c. Kedua, peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD NRI Tahun 1945 harus merujuk atau memiliki cantolan terhadap pasal atau ayat yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945. Hal demikian berlaku secara hierarki dalam urutan perundang-undangan. Sehingga sebuah Peraturan Daerah, misalnya, bukan hanya harus merujuk kepada UUD NRI Tahun 1945 tetapi harus pula merujuk kepada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang ada di atasnya, yang sejalur perihal yang diatur.

d. Ketiga, isinya harus searah dan mendukung terhadap peraturan perundang-undangan yang di atasnya, norma hukum yang ada harus dapat dilaksanakan, dan harus selaras dengan upaya mendorong pemerintahan yang melayani kepentingan rakyat, memperhatikan rasa keadilan masyarakat, dan tidak berpeluang digunakan untuk korupsi.

e. Apabila ketiga hal di atas tidak terpenuhi, maka sebuah peraturan perundangundangan dapat digugat. Apabila peraturan berbentuk Undang-Undang, maka dapat digugat (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan selainnya, dapat dilayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Ketiga hal di atas, sekaligus merupakan alat sederhana untuk menganalisis sebuah produk perundang-undangan.

5. Uji Pemahaman
a. Apakah kalian pernah menemukan bunyi pasal atau ayat dalam perundangundangan di tingkat nasional atau daerah yang tidak sesuai dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan di atasnya?
b. Sebutkan 1 pasal atau ayat dalam undang-undang yang pernah kalian baca. Tulislah analisis kalian, terkait kesesuaian dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945!
c. Apa yang kalian lakukan jika menemukan norma perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, atau perundang-undangan yang ada di atasnya?