Materi PPKN Kelas XI Kurikulum Merdeka Bagian 1 Pancasila : Unit 2 Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa dan Bernegara

 




Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada unit ini adalah:
Bagaimana wujud penerapan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?

1. Tujuan Pembelajaran
Dalam konteks kehidupan bernegara, peserta didik diharapkan mampu menelaah bagaimana penerapan nilai-nilai Pancasila, sehingga secara reflektif mereka dapat melihat praktik bernegara yang ideal ataupun yang belum ideal menurut nilai-nilai Pancasila.

 



2. Aktivitas Belajar 1

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Bernegara

Sebagai dasar negara, Pancasila tentu saja tidak cukup hanya tertera dalam sejumlah dokumen negara, tidak juga diperingati melalui upacara dan kegiatan lainnya. Lebih dari itu, negara harus diatur dan diselenggarakan berdasarkan Pancasila. Tidak boleh ada pelanggaran Pancasila yang dilakukan oleh pemerintah selaku penyelenggara negara.

Untuk menelaah bagaimana penerapan Pancasila dalam praktik bernegara, perlu diketahui bahwa dalam ideologi Pancasila, menurut Moerdiono, terdapat tiga tataran nilai.

a. Nilai Dasar, suatu nilai yang bersifat abstrak dan tetap, terlepas dari pengaruh perubahan ruang dan waktu. Nilai dasar ini merupakan prinsip yang kebenarannya bersifat absolut. Dari segi kandungan nilainya, maka nilai dasar yang berkenaan dengan eksistensi sesuatu, mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar, dan ciri khasnya. Nilai dasar inilah yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa, sehingga Pancasila disepakati sebagai dasar negara. Ketika Soekarno mengatakan bahwa Pancasila itu digali dari tradisi luhur dan perjuangan bangsa Indonesia melawan kolonialisme, maka yang dimaksudkan adalah nilai dasar itu. Nilai dasar itu berbunyi lima sila dalam Pancasila. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, serta nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Nilai Instrumental, nilai yang bersifat kontekstual. Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila, berupa arahan kinerja untuk kurun waktu tertentu dan untuk kondisi tertentu. Nilai instrumental ini harus disesuaikan dengan tuntutan zaman, dan mengacu serta berlandasarkan pada nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama, dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Dari kandungan nilainya, maka nilai instrumental merupakan kebijaksanaan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program, bahkan proyek-proyek yang menindaklanjuti nilai dasar tersebut. Lembaga negara yang berwenang menyusun nilai instrumental ini adalah MPR, Presiden, dan DPR.
c. Nilai Praksis, adalah nilai yang terdapat dalam kenyataan hidup sehari-hari, baik dalam konteks kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Nilai praksis adalah wujud dari penerapan nilai-nilai Pancasila, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik dilakukan oleh lembaga negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maupun dilakukan oleh organisasi masyarakat, bahkan warga negara secara perseorangan.

Dari tiga tataran nilai Pancasila tersebut, yang akan menjadi pokok bahasan di sini adalah nilai instrumental dan nilai praksis. Pada praktiknya, nilai instrumental dan nilai praksis harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar. Nilai praksis tidak boleh bertentangan dengan nilai instrumental. Dengan menggunakan kerangka berpikir seperti inilah, kita akan menelaah tentang praktik ber-Pancasila dalam kehidupan bernegara.

Wujud dari nilai instrumental tersebut berupa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Sebagai penjabaran dari nilai Pancasila, nilai instrumental tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar Pancasila. Mari kita telaah lebih detil wujud nilai instrumental dan nilai praksis.

Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
 




Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
 
   

 
 

 
 
 


Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
  




Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan 
 
 

 
 




Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

 
 

 
 
 
 

 
 





3. Rangkuman
a. Penerapan Pancasila dalam kehidupan bernegara tidak terlepas dari pemahaman terhadap tataran nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai ini harus saling tersinkronisasi dan tidak bertentangan.
b. Nilai dasar berarti nilai kebenaran absolut yang tidak akan berubah seiring dengan perkembangan zaman.
c. Nilai instrumental maknanya adalah nilai dari penjabaran Pancasila yang disesuaikan dengan konteks zaman dan perkembangannya.
d. Nilai praksis merupakan nilai yang terdapat dalam penerapan Pancasila, baik yang tertulis maupun tidak.

4. Refleksi
Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap diri sendiri dengan mengisi Tabel Refleksi 3-2-1 di bawah ini:
 
 





5. Aktivitas Belajar 2
Setelah kalian mempelajari pengertian dan contoh dari nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis Pancasila, kalian akan mengkaji sejumlah kasus yang terjadi di Indonesia. Ketiga nilai tersebut dapat kalian jadikan sebagai teori untuk menelaah praktik ber-Pancasila dalam kehidupan berbangsa.

 



 





Ketuhanan Yang Maha Esa

Salah satu nilai instrumental dari nilai dasar Ketuhanan adalah Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 “Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Terhadap nilai instrumental ini, kita dapat mengajukzan pertanyaan mendasar yang reflektif-kritis, “Apakah dalam praktiknya, negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Kalian dapat mencari sejumlah kasus di sekitar kalian yang terkait dengan hal ini. Kasus di bawah ini hanyalah contoh:

 





Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Salah satu nilai instrumental dari sila kedua ini adalah Pasal 28I ayat 4 UUD 1945, yang berbunyi “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Terhadap nilai instrumental ini, kalian dapat mengajukan pertanyaan mendasar yang reflektif-kritis, “Benarkah negara telah melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.” Coba perhatikan hal-hal yang terjadi di sekitar kalian. Kasus berikut hanyalah contoh:

 





Persatuan Indonesia
Salah satu nilai instrumental dari sila ketiga adalah penggunaan bendera negara Indonesia, penggunaan bahasa Indonesia, dan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Coba kalian cek sekeliling sekolah dan kantor-kantor pemerintahan, apakah kalian menjumpai penggunaan bendera Merah Putih, bahasa Indonesia, dan lambang negara Garuda Pancasila.


Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Salah satu nilai praksis dari sila keempat ini adalah “memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat”. Nilai praksis ini terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, baik untuk eksekutif maupun legislatif. Pemilihan umum (pemilu) adalah instrumen dari sila keempat ini. Mari kita berefleksi praktik penyelenggaraan pemilu, termasuk juga apakah wakil rakyat telah membawa aspirasi rakyatnya. Kalian dapat mencari sejumlah kasus terkait dengan hal ini untuk kemudian didiskusikan di kelas.


Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Salah satu nilai instrumental sila kelima ini adalah Pasal 34 ayat (1), (2), dan ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi: (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara; (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Mari kita telaah, apakah fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara? Apakah sistem jaminan sosial, seperti BPJS, sudah sesuai dengan nilai instrumental ini? Apakah fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak sudah disediakan oleh negara atau belum?

6. Rangkuman
a. Pada sila pertama, dapat dimaknai bagaimana negara menjamin kemerdekaan bagi warganya untuk memeluk agama yang dipercayai serta kebebasan untuk melakukan ibadah secara aman.
b. Sila kedua menjamin pemenuhan hak asasi manusia oleh negara, tetapi pada praktiknya tetap saja ditemukan pelanggarannya dalam kehidupan sehari-hari.
c. Salah satu bentuk persatuan masyarakat Indonesia adalah dengan digunakannya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan berbagai atribut pemersatu lainnya, seperti bendera merah putih dan lambang negara Garuda Pancasila.
d. Sebagai negara demokrasi, rakyat Indonesia memberikan kepercayaan kepada wakil rakyat untuk menjadi perwakilan yang membawa aspirasi rakyat.
e. Sebagai bentuk penerapan sila kelima, negara bertanggung jawab atas meratanya bantuan dan jaminan kesehatan serta fasilitas umum lainnya.


7. Refleksi
Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap diri sendiri dengan menjawab pertanyaan yang dapat membantu kalian untuk berefleksi:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah....
b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin mengetahui lebih dalam tentang....
c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan sehari-hari....

8. Uji Pemahaman
Sebutkan wujud penerapan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang ada di sekitar kalian dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan nilai instrumental dan nilai praksis.
Sila pertama: .....
Sila kedua: .....
Sila ketiga: .....
Sila keempat: ......
Sila kelima: ......