LKS GEOGRAFI PEMINATAN SMA/MA KELAS XII BAB I WILAYAH DAN PERWILAYAHAN DALAM PERENCANAAN TATA RUANG A.WILAYAH, PERWILAYAHAN DAN TATA RUANG


 

Kompetensi Dasar
3.1 Memahami konsep wilayah dan perwilayahan dalam perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
4.1 Membuat peta pengelompokan penggunaan lahan di wilayah kabupaten/kota/provinsi berdasarkan data wilayah setempat.

Tujuan Pembelajaran
1. Setelah mempelajari wilayah, perwilayahan, dan tata ruang, peserta didik dapat mendeskripsikan konsep wilayah, perwilayahan, dan tata ruang dengan benar.
2. Setelah mempelajari pertumbuhan wilayah Indonesia, peserta didik dapat memahami pertumbuhan wilayah berkelanjutan dan mengembangkan pusat pertumbuhan dengan bijaksana dan tanggung
jawab.
3. Setelah mempelajari wilayah pembangunan Indonesia, peserta didik dapat menentukan arah pembangunan wilayah Indonesia dengan bijaksana dan tanggung jawab.
4. Setelah memahami perencanaan tata ruang di Indonesia, peserta didik dapat membuat perencanaan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota serta membuat peta penggunaan lahan di wilayah
tersebut dengan bijaksana dan tanggung jawab.
5. Setelah mengetahui permasalahan dan penerapan tata ruang di Indonesia, peserta didik dapat menunjukkan sikap peduli terhadap permasalahan dan penerapan tata ruang wilayah dengan tanggung jawab.

 

 


Materi Inti Pembelajaran
1. Wilayah, perwilayahan, dan tata ruang.
2. Pertumbuhan wilayah di Indonesia.
3. Pembangunan wilayah di Indonesia.
4. Perencanaan tata ruang di Indonesia.


Kata Kunci
Daya dukung, perwilayahan, pusat pertumbuhan, regionalisasi, wilayah, wilayah formal, wilayah fungsional, dan wilayah pembangunan Indonesia.


Alokasi Waktu
36 jam pelajaran


Karakter Bangsa
Beriman dan bertakwa, cinta lingkungan, cinta tanah air, toleransi, disiplin, kerja sama, tanggung jawab, percaya diri, serta jujur.



Amatilah gambar dibawah ini !


 

 

Bagaimana kondisi jalan diwilayah tempat tinggal anda ?
Jalan merupakan salah satu sarana perhubungan yang mempengaruhi kelancaraan pembangunan suatu wilayah. Banyak daerah yang tidak dapat dijangkau karena kondisi jalan rusak seperti yang terlihat pada gambar diatas.

Pembangunan wilayah di Indonesia harus disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah dan potensi setiap wilayah. Untuk mengetahui karakteristik dan pembangunan wilayah , pelajarilah materi berikut dengan seksama !

Ringkasan Materi
Wilayah yang kita tempati merupakan sebuah ruang. Setiap wilayah di Indonesia memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Wilayah dengan segala potensi yang ada merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri bersama. Perbedaan karakteristik dan potensi setiap wilayah akan memengaruhi perencanaan dan pembangunan wilayah.

A. Wilayah, Perwilayahan, dan Tata Ruang

Wilayah merupakan kesatuan ekosistem yang terdiri atas komponen biotik (manusia, hewan, dan tumbuhan) dan abiotik (air, udara, dan tanah) yang saling berinteraksi. Interaksi antarkomponen tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan antara wilayah yang satu dan wilayah lainnya, baik dari segi ukuran maupun karakteristik dan potensi wilayah. Potensi yang terkandung dalam setiap wilayah tidak akan bermanfaat jika tidak dilakukan eksplorasi. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk memahami arti dari wilayah.

1. Wilayah
Wilayah adalah bagian dari permukaan bumi yang memiliki karakteristik tertentu dan berbeda dengan wilayah lain.

Menurut Prof. R. Bintarto, wilayah adalah sebagian permukaan bumi yang dapat dibedakan dalam hal tertentu dengan daerah sekitarnya.

Sedangkan, menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait kepadanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan, atau aspek fungsional.

Setiap wilayah memiliki unsur-unsur.

 Adapun unsur-unsur wilayah, antara lain daerah geografis yang mempunyai ciri-ciri dan luas tertentu, dapat dibedakan dengan daerah lainnya, mempunyai batas dan sistem tertentu, serta dapat ditentukan berdasarkan aspek administratif atau fungsional.

Dalam ilmu geografi, wilayah dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu wilayah formal (uniform region) dan wilayah fungsional (nodal region).
a. Wilayah Formal (Uniform Region)
Wilayah formal atau uniform region, yaitu suatu wilayah yang dibentuk oleh adanya kesamaan ketampakan (homogenitas). Misalnya, ketampakan kesamaan dalam hal fisik muka bumi, iklim, vegetasi, tanah, bentuk lahan, dan penggunaan lahan dalam wilayah tersebut, baik secara terpisah maupun berupa gabungan dan berbagai aspek.

Wilayah formal dapat disajikan dalam bentuk peta, misalnya peta penggunaan tahan dan peta jenis tanah. Peta penggunaan lahan tersebut menunjukkan karakter penggunaan lahan berupa permukiman penduduk, tegalan hutan, kebun, dan sawah .

Adapun peta jenis tanah menunjukkan karakteristik tanah di suatu wilayah.

Peta penggunaan lahan dan peta jenis tanah tersebut menunjukkan ketampakan fisik wilayah. Selain ketampakan fisik, wilayah formal juga dapat dibedakan dalam aspek sosial, misalnya peta kepadatan penduduk yang menunjukkan kepadatan penduduk.

b. Wilayah Fungsional (Nodal Region)
Wilayah fungsional adalah wilayah yang dicirikan oleh adanya kegiatan yang saling berhubungan antara beberapa pusat kegiatan secara fungsional. Misalnya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang secara fisik memiliki kondisi yang berbeda (heterogen).
Namun secara fungsional, saling berhubungan dalam memenuhi kebutuhan hidup penduduk di setiap wilayah.

Wilayah fungsional juga dapat diamati pada kawasan perkotaan. 

Kawasan perkotaan secara fungsional mempunyai ketergantungan dengan daerah belakangnya/ hinter land dimana daerah belakang berfungsi memasok kebutuhan kawasan perkotaan. Tingkat ketergantungan ini dapat terlihat dari pergerakan penduduk, faktor produksi, barang dan jasa, komunikasi, serta transportasi.

2. Perwilayahan
Setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Perbedaan karakteristik tersebut merupakan dasar untuk melakukan perwilayahan atau yang disebut regionalisasi.
Perwilayahan merupakan penentuan suatu wilayah dengan menarik batas berdasarkan variabel atau kriteria tertentu, baik secara kuantitas maupun kualitas.
Penentuan bisa menggunakan satu variabel (kriteria sederhana), misalnya unsur pendapatan per kapita penduduk dan banyak variabel (kriteria kompleks). Hal ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang tepat seperti yang dibutuhkan atau sesuai kepentingan.

Dalam geografi dikenal dengan tiga kriteria perwilayahan dengan ciri-ciri sebagai berikut.
a. Perwilayahan berciri tunggal (single topic region) adalah penetapan wilayah yang didasarkan pada salah satu aspek geografi. Contohnya, kemiringan lereng.
b. Perwilayahan berciri majemuk (multitopic region) adalah penetapan wilayah berdasarkan faktor geografi. Contohnya, penetapan wilayah berdasarkan iklim.
c. Perwilayahan berciri keseluruhan (total region) adalah penetapan wilayah berdasarkan banyak faktor, baik lingkungan alam, biotik, maupun manusia. Contohnya, ekosistem mangrove.


Tujuan pembentukan perwilayahan sebagai berikut.
a. Memisahkan sesuatu yang berguna dari yang kurang berguna.
b. Mengurutkan keanekaragaman permukaan bumi.
c. Menyederhanakan informasi dari suatu gejala atau fenomena di permukaan yang sangat beragam.
d. Memantau perubahan yang terjadi, baik gejala alam maupun manusia.

Regionalisasi suatu fenomena atau gejala di muka bumi memberikan berbagai manfaat. Beberapa manfaat tersebut sebagai berikut.
a. Informasi dari suatu gejala atau fenomena di permukaan bumi yang sangat beragam dapat disederhanakan.
b. Terpisahkannya fenomena yang tidak berguna dari yang dibutuhkan atau akan digunakan.
c. Mengurutkan keanekaragaman permukaan bumi.
d. Pemantauan dinamika yang terjadi, baik gejala alam maupun manusia dapat dilakukan dengan mudah.
e. Menyebarkan dan meratakan pembangunan sehingga dapat menghindari adanya pemusatan kegiatan pembangunan yang berlebihan di daerah tertentu.
f. Menjamin keserasian dan koordinasi terhadap berbagai kegiatan pembangunan di setiap daerah.
g.Memberikan pengarahan kegiatan pembangunan kepada para aparatur pemerintahan di pusat atau daerah, masyarakat umum, dan para pengusaha.

3. Tata Ruang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang-ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain , melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Adapun penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan Nusantara dan ketahanan nasional.

Tujuan tersebut akan tercapai dengan:
a terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan.
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; serta
c. terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Tata ruang kota mempunyai fungsi tersendiri. Fungsi tata ruang kota sebagai berikut.
a. Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD).
b. Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi.
c. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi.
d. Acuan lokasi investasi dalam wilayah provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.
e. Pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi.
f. Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah provinsi yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
g. Acuan dalam administrasi pertanahan.

Selain mempunyai fungsi, tata ruang kota juga memiliki manfaat bagi pembangunan suatu wilayah. Adapun manfaat tata ruang bagi pembangunan sebagai berikut.
a. Meningkatkan kepercayaan investor pada daerah yang memiliki penataan ruang secara matang.
b. Menjaga iklim investasi agar pembangunan berjalan sesuai kebutuhan penduduk setempat.
c. Mengakomodasi kebutuhan penduduk di suatu daerah dengan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
d. Mencegah risiko kerusakan lingkungan melalui efisiensi proses pembangunan.

 

TUGAS MANDIRI

Kerjakan sesuai perintahnya !

Amati kedua gambar dibawah ini !


 


 

 

Berdasarkan kedua gambar diatas , manakah yang menunjukan penataan ruang yang baik ? Berikan alasan anda ! Apa manfaat tata ruang wilayah yang baik atau teratur dan tidak teratur bagi kehidupan ? Tulislah hasilnya dibuku tugas anda dan kumpulkan kepada guru anda ! 

 

TUGAS KELOMPOK

Kerjakan sesuai perintahnya !

1. Bentuklah kelompok beranggotakan 3-4 siswa!

2. Bersama anggota kelompok anda , carilah peta yang menunjukan kawasan formal ! Berdasarkan peta tersebut, berilah penjelasan mengapa peta tersebut dikatakan sebagai wilayah formal!

3. Kumpulkan hasilnya kepada guru anda !