LKS GEOGRAFI PEMINATAN SMA/MA KELAS XII BAB I WILAYAH DAN PERWILAYAHAN DALAM PERENCANAAN TATA RUANG D. PERENCANAAN TATA RUANG DI INDONESIA




Wilayah dengan segala potensinya memiliki manfaat penting bagi kehidupan manusia. Oleh sebab itu, pemanfaatan ruang harus diatur dengan baik. Jika pemanfaatan ruang tidak diatur dengan baik, kemungkinan besar terjadi inefisiensi dalam pemanfaatan ruang, penurunan kualitas ruang, serta mendorong adanya ketidakseimbangan pembangunan antarwilayah dan kelestarian lingkungan hidup. Untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang baik maka perlu dilakukan perencanaan tata ruang yang baik pula.

Manusia merupakan unsur yang paling penting dalam proses perencanaan pembangunan. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, manusia diharapkan mampu melakukan penataan ruang dan merencanakan pembangunan suatu wilayah demi terwujudnya
cita-cita pembangunan. 

 

 

Perencanaan tata ruang diusahakan mencapai sasaran-sasaran pembangunan. Akan tetapi, mengingat begitu luas ruang di permukaan bumi ini tentu akan terasa sulit untuk mengelolanya. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perencanaan tata ruang wilayah.

Perencanaan tata ruang wilayah didasarkan pada wilayah administratif, yaitu penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

1. Perencanaan Tata Ruang Wilayah
Perencanaan wilayah adalah mengetahui dan menganalisis kondisi saat ini, meramalkan perkembangan berbagai faktor noncontrollable yang relevan, memperkirakan faktor-faktor pembatas, menetapkan tujuan dan sasaran yang diperkirakan dapat dicapai, menetapkan langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut, serta menetapkan lokasi dari berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan atau sasaran tersebut.

Perencanaan berkaitan dengan faktor-faktor produksi atau sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai hasil yang optimal sesuai tujuan yang hendak dicapai.

Adapun alasan dilakukan perencanaan wilayah, antara lain potensi wilayah yang terbatas kemampuan teknologi dan cepatnya perubahan dalam kehidupan manusia, kesalahan perencanaan yang sudah dieksekusi di lapangan sering tidak dapat diubah atau diperbaiki kembali lahan dibutuhkan oleh setiap manusia untuk menopang kehidupannya, serta tatanan wilayah sekaligus menggambarkan kepribadian dari masyarakat yang berdomisili

a. Tujuan dan Manfaat Perencanaan Tata Ruang Wilayah

Tujuan perencanaan wilayah adalah menghasilkan rencana yang menetapkan lokasi dari berbagai kegiatan yang direncanakan, baik oleh pihak pemerintah maupun swasta. Lokasi yang dipilih memberikan efisiensi dan keserasian lingkungan yang paling maksimal, setelah memperhatikan tumpang tindih kepentingan dari berbagal pihak.

Sifat perencanaan wilayah sekaligus menunjukkan manfaatnya dapat dikemukakan sebagai berikut.
1) Perencanaan wilayah haruslah mampu menggambarkan proyeksi dari berbagai kegiatan ekonomi dan penggunaan lahan di wilayah tersebut pada masa yang
2) Dapat membantu atau memandu para pelaku ekonomi untuk memilih kegiatan yang perlu dikembangkan pada masa yang akan datang dan lokasi kegiatan itu
3) Sebagai bahan acuan bagi pemerintah untuk mengendalikan atau mengawasi arah pertumbuhan kegiatan ekonomi dan penggunaan lahan.
4) Sebagai landasan bagi rencana-rencana lainnya yang lebih sempit, tetapi lebih detail, misalnya perencanaan sektoral dan prasarana.
5) Lokasi itu dapat dipergunakan untuk berbagai kegiatan.

b. Jenis-Jenis Perencanaan Wilayah
Di Indonesia dikenal beberapa jenis perencanaan wilayah, yaitu top down and bottom up planning, vertical and horizontal planning, serta perencanaan yang melibatkan masyarakat secara langsung dan tidak melibatkan masyarakat sama sekali.
1) Top Down and Bottom Up Planning
Perencanaan top down and bottom up planning adalah kewenangan utama dalam perencanaan berada pada institusi lebih tinggi. Institusi perencana pada level lebih rendah harus menerima rencana atau arahan dari institusi yang lebih tinggi.
2) Vertical and Horizontal Planning
Vertical and horizontal planning adalah perencanaan yang lebih menguta
makan koordinasi antarberbagai jenjang pada sektor yang sama. Model ini mengutamakan keberhasilan sektoral, yaitu menekankan pentingnya koordinasi antar berbagai jenjang pada institusi yang sama (sektor yang sama).
3) Perencanaan yang Melibatkan Masyarakat secara Langsung dan yang Tidak Melibatkan Masyarakat Perencanaan yang melibatkan masyarakat adalah apabila masyarakat dilibatkan dalam perencanaan suatu wilayah.
Perencanaan yang tidak melibatkan masyarakat adalah apabila masyarakat tidak dilibatkan sama sekali dan hanya dimintakan persetujuan dari DPRD untuk persetujuan akhir.

 

2. Perencanaan Tata Ruang Nasional 

Wilayah nasional adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, rencana tata ruang wilayah nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.

a. Tujuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN) bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; keterpaduan RTRWN, RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten/Kota; pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi; pengendalian permanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; pemanfaatan sumber daya alam
bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah dan antarsektor; pertahanan dan keamanan negara yang dinamis; serta integrasi nasional.

b. Rencana Struktur Ruang Wilayah Nasional
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman serta sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.  Rencana struktur ruang wilayah nasional meliputi: sistem perkotaan nasional, sistem jaringan transportasi nasional, sistem jaringan energi nasional, sistem jaringan telekomunikasinasional, dan sistem jaringan sumber daya air.

Penataan ruang wilayah nasional dilakukan secara berjenjang. Meliputi, ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan: Pelaksanaan tata ruang wilayah nasional dilakukan oleh pemerintah pusat.

Rencana tata ruang wilayah nasional menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
f. penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
g. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Rencana tata ruang wilayah nasional menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemanfaatan ruang dan pengendaliannya di wilayah nasional, serta mewujudkan keterpaduan perkembangan antarwilayah provinsi.

3. Perencanaan Tata Ruang Provinsi
Perencanaan tata ruang wilayah nasional menjadi dasar penyusunan perencanaan tata ruang wilayah provinsi. Rencana umum tata ruang provinsi adalah rencana kebijakan operasional dari optimalisasi rencana tata ruang wilayah nasional (RTRW) yang berisi strategi pengembangan wilayah provinsi, melalui pemanfaatan sumber daya, sinkronisasi
pengembangan sektor, koordinasi lintas wilayah kabupaten/kota dan sektor, serta pembagian peran dan fungsi kabupaten/kota di dalam pengembangan wilayah secara keseluruhan.

Pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah provinsi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 tahun.

Penataan ruang wilayah provinsi, meliputi ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan.

Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
b. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi,
d. penetapan kawasan strategis provinsi,
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah:
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi:
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota, serta keserasian antar sektor,

4. Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota
Penyusunan rencana tata ruang kabupaten/kota merupakan alat pengaturan,pengendalian, dan pengarahan ruang di wilayah kabupaten /kota. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan landasan pengembangan otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahandan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem nilai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan pedesaan dalam wilayah pelayanannya dan  dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;
c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi
d. penetapan kawasan strategis provinsi
e. penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
f. arahan pengendalian  pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota serta keserasian antar sektor
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
f. penataan ruang kawasan strategis provinsi.

g. penataan ruang wilayah kabupaten/kota 

4. Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota
Penyusunan rencana tata ruang kabupaten/kota merupakan alat pengaturan, pengendalian, dan pengarahan ruang di wilayah kabupaten/kota. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan landasan pengembangan otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem nilai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan pedesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
d. penetapan kawasan strategis kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

 

Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah:
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten:
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; serta
f. penataan ruang kawasan strategis kabupaten.

Pada perencanaan wilayah kota terdapat beberapa tambahan, seperti penyediaan danpemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH), ruang terbuka nonhijau, prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta ruang evakuasi bencana. Fasilitas dan infrastruktur tersebut dibutuhkan untuk menjalankan fungsi kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.

5. Permasalahan dan Penerapan Tata Ruang di Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas banyak pulau yang dikelilingi oleh lautan. Beberapa wilayah di Indonesia bahkan sering dilanda bencana alam seperti banjir. Banyak hal yang menyebabkan terjadinya banjir. Selain karena faktor alam, banjirjuga disebabkan tata ruang wilayah yang tidak tepat. Oleh sebab itu, diperlukan penerapan
tata ruang wilayah yang tepat di Indonesia agar terhindar dari permasalahan yang dapatmenghambat pembangunan wilayah.

a. Permasalahan Penerapan Tata Ruang di Indonesia

Pelaksanaan tata ruang wilayah tidak mudah. Dalam pelaksanaan tata ruang wilayah sering ditemui beberapa permasalahan.

Berikut permasalahan yang muncul dalam tata ruang wilayah.
1) Belum semua daerah di Indonesia mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sesuai dengan RTRW Nasional.
2) Perbedaan potensi sumber daya alam antarwilayah.
3) Persebaran penduduk yang tidak merata.
4) Sistem transportasi dan penyedia prasarana, yaitu semakin banyaknya jumlah kendaraan.
5) Penyediaan modal untuk kegiatan usaha masyarakat pedesaan belum mencukupi, khususnya untuk golongan ekonomi lemah.
6) Jumlah penduduk yang besar dan kemiskinan.
7) Penurunan kualitas sarana prasarana dasar permukiman.
8) Tidak adanya kesesuaian lahan.
9) Terjadinya bencana alam yang menghambat pembangunan.
10) Permasalahan keamanan, misalnya terhindar dari kondisi perang dan kriminalitas (pencurian dan pemerasan).
11) Keadaan lingkungan fisik perkotaan (urban setting) yang kurang memadai.
12) Sikap sosial masyarakat yang belum bisa menerima kehadiran proyek pembangunan. Misalnya, penggusuran rumah karena proyek pembangunan.

Berdasarkan pernyataan di atas, pemerintah mempunyai tanggung jawab besar terhadap masalah perencanaan tata kota. Di sini tidak hanya menjadi masalah pemerintah, tetapi menjadi masalah kota tersebut menyangkut semua yang ada di dalamnya termasuk penduduk yang bertempat tinggal.

Permasalahan yang dimaksudsebagai berikut.
1) Pemanfaatan dan pengendalian ruang yang belum efektif.
2) Lembaga penyelenggaraan penataan ruang yang belum efektif.
3) Sistem informasi penunjang pembangunan yang belum optimal.
4) Potensi konflik pemanfaatan ruang yang masih tinggi.
5) Kesenjangan antarwilayah di Indonesia yang masih tinggi.


b. Upaya Penanggulangan Permasalahan Tata Ruang di Indonesia

Pemerintah memberikan bantuan teknis penataan ruang sebagai salah satu program andalan dan sebagai wujud nyata dari penyelenggaraan salah satu tugas pokok dan fungsi Ditjen Penataan Ruang. Hal tersebut diwujudkan dengan diturunkannya beberapa staf andalan Ditjen Penataan Ruang ke daerah-daerah dalam menjawab kebutuhan daerah mengenai perlu adanya program pendampingan dan advisory oleh aparat pusat ke daerah dalam upaya mereka me-review, merevisi, atau menyusun baru produk-produk rencana tata ruangnya.

Berikut ini upaya pemerintah dalam penanggulangan permasalahan tata ruang kota di Indonesia.
1) Penasihat dilakukan oleh Ditjen Penataan Ruang dengan mengirimkan tenagaahli yang dibutuhkan dalam penataan ruang sesuai kebutuhan daerah untuk memberikan arahan-arahan dan alternatif-alternatif solusi teknis secara profesional berkaitan dengan ragam permasalahan penataan ruang yang dihadapi oleh masing-masing daerah.
2) Pendampingan dilakukan bila pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalamhal pendanaan dan sumber daya manusia sehingga membutuhkan bantuan tenaga ahli teknis penataan ruang dari pemerintah pusat (Ditjen Penataan Ruang) untuk membantu dan turut menyusunkan rencana tata ruang maupun dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
3) Kerja sama pendanaan dilakukan bila pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam hal pendanaan, namun telah memiliki sumber daya manusia yang cukup di bidang penataan ruang sehingga bantuan teknis yang dibutuhkan dari pemerintah pusat berupa kerja sama pendanaan.
4) Penyusunan oleh pemerintah pusat adalah penyiapan dana dan tenaga ahli  oleh pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya melibatkan pemerintah daerah,secara intensif dan berbagai stakeholders terkait lainnya.

 



Tugas Mandiri

Kerjakan sesuai perintahnya!


 
Amatilah gambar diatas! Berada di manakah Jembatan Suramadu? Jembatan Suramadu merupakan salah satu wujud perencanaan tata ruang wilayah yang bertujuan mempercepat pembangunan antarwilayah. Wilayah manakah yang dimaksud? Pembangunan tersebut meliputi pembangunan apa saja? Tulislah hasilnya di buku tugas! Kumpulkan hasilnya kepada guru Anda!



Kelompok

Kerjakan sesuai perintahnya!
1. Bentuklah kelompok beranggotakan 3-4 siswa!
2. Carilah gambar-gambar yang menunjukkan pembangunan wilayah di Indonesia! Tempelkan gambar-gambar tersebut di buku kliping! Di bawah gambar beri sumber gambar! Setelah itu, deskripsikan mengenai pembangunan yang sedang dilakukan, lokasi tempat pembangunan, dan tujuan pada setiap gambar! Buatlah kesimpulan dari pembangunan yang dilakukan diIndonesia!
Presentasikan hasilnya di depan kelas dengan santun dan percaya diri!


KOSAKATA
Compage: konsep wilayah yang didasarkan atas dominannya aktivitas manusia sebagai unsur pembatas
Delimitasi: cara-cara penentuan batas terluar suatu wilayah untuk tujuan tertentu
Generalisasi : perihal membentuk gagasan atau simpulan umum dari suatu kejadian
Heartland area: daerah yang ketampakan dari suatu kriteria tertentu sangat jelas ketampakannya

Karakter Anak Bangsa
Setiap wilayah memiliki potensi atau daya dukung wilayah yang berbeda. Perbedaan tersebut akan memengaruhi jalannya pembangunan. Sebagai warga negara Indonesia, sudah menjadikewajiban kita semua untuk membantu menyukseskan pembangunan dan menggali potensi wilayah. Keberhasilan pembangunan akan membuat wilayah semakin berkembang sehingga kegiatan perekonomian semakin intensif.