PENILAIAN HARIAN BAB II PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

 


A. Pilihlah jawaban yang benar !

1. Indonesia sebagai negara hukum menempatkan semua manusia secara sama di hadapan hukum. Pernyataan tersebut tercermin dalam jaminan negara yang ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu...
a. Pasal 26 ayat (1)
b. Pasal 27 ayat (1)
c. Pasal 27 ayat (2)
d. Pasal 29 ayat (1)
e. Pasal 29 ayat (2)


2. " Setiap orang mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia". Tujuan hukum sesuai kutipan pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah...
a. menjamin adanya kepastian hukum dalam kehidupan
b. menjaga terpenuhinya hak tiap-tiap warga negara
c. menciptakan keteraturan dalam masyarakat luas
d. menjamin ketertiban dalam masyarakat
e. menjadi sarana penggerak pembangunan 

3. Pada perlindungan hukum ini, subjek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. 
Pernyataan tersebut menunjukan perlindungan hukum secara ...
a. kuratif
b. represif
c. objektif
d. subjektif
e. preventif
 
4. Strategi yang bersifat refresif untuk menangani atau memproses perbuatan korupsi di Indonesia adalah....
a. membangun kode etik di sektor publik
b. memperkuat DPR
c. membentuk badan atau komisi anti korupsi
d. menyempurnakan manajemen sumber daya manusia
e. meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan 

5. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan citra hukum yang memuat nilai-nilai moral ke dalam bentuk-bentuk konkret. Penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial, yaitu ...
a. keadilan
b. kekayaan
c. kebahagiaan
d. kemakmuran
e. kesejahteraan 
 
6. Hubungan sebab akibat dari adanya tindak pidana dengan penegakan hukum,  yaitu....
a. setiap orang akan menghadapi hukum karena Indonesia negara hukum 
b. Hakim akan menghukum terdakwa walaupun dakwaannya tidak terbukti. 
c. hukum akan bekerja apabila ada laporan dari masyarakat bahwa ada tindak pidana 
d. setiap orang yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman sesuai peraturan
e. warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana akan menghadapi hukuman dari wargs

 7.