Materi PKN Kelas X BAB II A.Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 



BAB II . KETENTUAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Kompetensi Dasar
KD 3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
KD 4.2 Menyaji hasil telaah tentang ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1 Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia


Pada postingan ini kita akan mempelajari ketentuan UUD NRI tahun 1945 terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, semoga kalian tetap semangat mengikutinya dan memahami secara utuh.
 

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan kalian dapat menghargai ketetapan UUD NRI tahun1945 yang mengatur tentang wilayah negara. Setelah itu mampu mengidentifikasi Wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. 

Sehingga kalian dapat menjelaskan pada temanmu hasil telaah isi analisis tentang ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara.
 

B. Uraian Materi
 

1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Silahkan anda  lihat pada gambar berikut untuk menujukkan seperti apakah bentuk wilayah negeri tercinta ini.

 



Jika kalian perhatikan diatas  terdapat beberapa wilayah yang dibedakan
dengan warna untuk menunjukkan batas wilayah daratan dan lautan. Begitu pula wilayah negara lain dibedakan pula warnanya. 

Hal tersebut tidak semata dibuat demikian jika tidak ada aturan yang mengatur batasan wilayah. 

 

Mengenai Batasan wilayah dan bentuk negara kita ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.


Kita dapat melihat beberapa wilayah daratan diantara lautan yang membentang luas sebagai penghubungnya. 

Itulah mengapa negeri ini disebut nusantara, atau bangsa lain lebih mengenalnya dengan istilah Archipelago. Artinya Indonesia berupa kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. 

Tidak hanya kesatuan wilayah, wawasan dan pemahaman nusantara mencakup: kesatuan politik, kesatuan hukum, kesatuan sosial-budaya, serta kesatuan pertahanan dan keamanan.

Wilayah atau daerah sangat diperlukan bagi berdirinya suatu negara, yaitu sebagai tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan pemerintahan.


Suatu kelompok yang memiliki pemerintahan tidak dapat dikatakan negara apabila tidak memiliki tempat menetap. 

Dalam wilayah itu dibangun berbagai organisasi pemerintahan untuk mempermudah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara serta
mensejahterakan rakyat.


Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial.


Batas ketiga wilayah tersebut dapat ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain. Batas alam seperti sungai dan pegunungan. Batas geografi seperti garis lintang dan garis bujur, batas buatan seperti pagar dan tembok (contoh tembok berlin) sedangkan perjanjian misalnya konvensi dan traktat.


1) Wilayah perairan atau wilayah lautan, wilayah laut yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Pada tanggal 10 desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritorial.


Dalam perjanjian ini dirumuskan :
a. Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.
b. Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut. Jadi negara lain tidak bolehmengambil manfaat ekonomi, misalnya menggali kekayaan laut.
d. Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional.
 

2) Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah-daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya dinegara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara adalah contoh dari wilayah ekstra teritorial.


3) Wilayah daratan, wilayah daratan merupakan tempat bermukim dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Batas darat dapat diukur dengan menetapkan batas alam (gunung, sungai), garis lintang dan garis bujur dan batas buatan. Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antar dua negara atau banyak negara.
 

4) Wilayah laut yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Tidak semua negara didunia memiliki laut teritorial. Swiss, Zambia dan Afganistan adalah contoh negara yang tidak memiliki laut teritorial.


5) Wilayah udara, wilayah udara suatu negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan suatu negara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas sampai dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian karena kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.


Sudah benarkah jawaban kalian? Mudah-mudahan kalian juga dapat memahami penjelasan tentang wilayah negara Indonesia. Sekarang kita akan membahas hal yang lebih penting lagi yakni kewenangan atas wilayah yang dimiliki Indonesia. 

Apa sajakah yang dimiliki oleh Indonesia atas wilayahnya?.


Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957, bangsa Indonesia memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. 

Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri dari wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km2. 

Di wilayah yang seluas tersebut, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang hingga Merauke. 

Artinya seluruh wilayah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebesar-besarnya dapat dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.


Adapun isi Deklarasi Djuanda menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).


Maknanya adalah laut bukan sebagai pemisah, tetapi pemersatu bangsa Indonesia.


Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.


Hal ini menyatakan bahwa Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. 

Ratifikasi Indonesia atas keputusan UNCLOS itu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. 

Walaupun kalian tidak berada pada wilayah yang sama, namun kita harus berusaha untuk mengenali wilayah negara ini dengan baik. Salah satunya kita kenali pembagian wilayah laut sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini:

 



Wilayah laut Indonesia berdasarkan gambar diatas  terdiri dari:
1. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. 

Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. 

Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). 

Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
 

2. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. 

Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan
kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.


Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masingmasing negara.


Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. 

Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
 

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. 

Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. 

Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh
pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. 

Wilayah daratan Indonesia memiliki potensi yang luar biasa, dimana mengalir ratusan sungai, ribuan hektar area hutan, persawahan dan perkebunan. 

Di kedalaman daratan Indonesia juga terkandung kekayaan alam yang melimpah berupa bahan tambang, seperti emas, batu bara, perak, tembaga dan sebagainya. 

Begitu pula wilayah udara dapat dimanfaatkan untuk transportasi, teknologi satelit, dan potensi lainnya yang dapat memberikan ketahanan sosial, budaya, ekonomi, dan militer. 

Ekstra territorial pun memberikan nilai harga diri sebagai bangsa yang diakui kedauatannya oleh bangsa lain.


2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Untuk menunjukan wilayah suatu negara sebagai tanda luas wilayah yang dimiliki oleh suatu negara, dibutuhkan ciri yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau ada pula berupa tugu perbatasan yang memisahkan satu wilayah dengan wilayah lainnya.


Secara geografis batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara.
 

Berikut ini batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan.
1) Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. 

Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
 

2) Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
 

Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. 

Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batasbatas wilayah yang terletak dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. 

Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.


3) Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. 

Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
 

4) Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. 

Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. 

Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.
 

Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen

C. Latihan Soal
1. Tugas negara juga melindungi wilayah ZEE yang merupakan batas wilayah laut suatu Negara dari garis pantai yang luasnya …
A. 200 mil
B. 240 mil
C. 250 mil
D. 260 mil
E. 300 mil

2. Isi dari Pasal 25A UUD NRI tahun 1945 tentang wilayah NKRI yang paling tepat adalah
...
A. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas-batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE
B. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang.
C. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara yang berarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia dan Australia
D. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya
E. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis

3. Berdasarkan pasal 28E ayat 1 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang bebas … memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” bermakna …
A. Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya kapan saja dan dapat tinggal dimana saja
B. Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak-balik ke wilayah Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia
C. Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar negeri
D. Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa
surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi
E. Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk meninggalkan maupun kembali

4. Berikut adalah batas wilayah Indonesia di bagian selatan terdiri dari…
A. Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina
B. Samudera Hindia dan perairan negara India
C. daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik
D. wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia
E. samudera hindia dan benua Australia

5. Prinsip laut bukan sebagai pemisah, tetapi pemersatu bangsa Indonesia terdapat dalam peraturan negara, yakni… .
A. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960
B. Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS
C. Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957
D. UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A
E. Undang-undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan

SILAHKAN KIRIM JAWABAN KEPADA GURU ANDA MELALUI WHATSAPP