Materi PKN Kelas X BAB II B.Warga Negara dan Kehidupan Beragama

 


BAB II . KETENTUAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Kompetensi Dasar

KD 3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
KD 4.2 Menyaji hasil telaah tentang ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2 Warga Negara dan Kehidupan Beragama
 

Pada postingan  ini kita akan membahas tentang warga negara dan kehidupan beragama. 

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 2 ini diharapkan kalian mampu membangun nilai-nilai menghargai dan Kerjasama yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan. 

Setelah itu kalian dapat membandingkan kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia. Jika sudah menguasainya maka pengalaman lain akan kalian dapatkan dengan meganalisis kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia. 

Akhirnya beranikan diri kalian untuk menyaji dan Mengomunikasikan hasil telaah isi analisis tentang ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
 

B. Uraian Materi
 

a. Warga Negara Indonesia
 

1. Pengertian Warga Negara Indonesia
Pada pembahasan modul ini kita akan menelaah tentang keberadaan manusia sebagai sebuah kelompok. Diantaranya adalah rakyat. 

Rakyat merupakan salah satu unsur terbentuknya suatu Negara. Istilah lain bagi penghuni negara disamping rakyat adalah penduduk dan warga negara. Rakyat, penduduk dan warga negara merupakan konsep yang serupa tapi tak sama. 

Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda. Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:
1) Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu Negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu Negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
2) Warga Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu Negara, sedangkan bukan warga Negara disebut orang asing atau warga negara asing.


Sebagai Negara Demokrasi, Indonesia menyatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar (Pasal 1 ayat (2) UUD NRI tahun 1945). 

Oleh sebab itu rakyat sangat memegang peranan penting dalam ketatanegaraan. Sebagai penghuni negara, rakyat berperan dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. 

Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang


Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, penduduk di Indonesia berdasarkan Indische Staatsregeling (Peraturan Ketatanegaraan Hindia Belanda) tahun 1927, terbagi ke dalam tiga golongan yaitu:
 

a. Golongan Eropa, yang terdiri atas:
1) bangsa Belanda
2) orang-orang yang berasal dari negara-negara eropa yang bukan berasal dari Belanda
3) bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia dan Afrika Selatan)
4) keturunan mereka yang tersebut di atas.
 

b. Golongan Timur Asing, yang terdiri atas:
1) golongan Cina (Tionghoa)
2) golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir dan lainlain)


c. Golongan Bumiputera (Indonesia), yang terdiri atas:
1) orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain
2) orang-orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia lainnya.
 

Dalam Konferensi Meja Bundar telah disepakati bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah:
1) Penduduk asli Indonesia, yaitu mereka yang dahulu termasuk golongan Bumiputera dan berkedudukan di Wilayah RI. Apabila mereka lahir di luar wilayah Indonesia dan bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar daerah peserta Uni (Indonesia Belanda), maka mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949.
2) Orang Indonesia, kawulanegara Belanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau Antilen (koloni Belanda). Akan tetapi, jika mereka lahir di luar Kerajaan Belanda, mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949. 

3) Orang Cina dan Arab yang lahir di indonesia atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah RI dan dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia.
4) Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah RI dan dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia.
5) Orang asing (kawula negara Belanda) bukan orang Belanda yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal di RI, dan yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.


Dalam UU RI Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dikatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah:
1) Mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan Undang-Undang/Peraturan perjanjian yang berlaku surut.
2) Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam UndangUndang RI Nomor 62 tahun 1958, yaitu:
a. Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negara Indonesia (misalnya, ayahnya seorang WNI)
b. Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya tersebut ketika meninggal merupakan warga negara Indonesia.
c. Lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
d. Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU RI Nomot 62 tahun 1958.

 

Seiring dengan perkembangan dan pertumbahan negara Indonesia yang terus menuju ke kesempurnaan dalam segala hal termasuk dalam aturan kewarganegaraan, aturan dalam setiap undang-undang yang disebutkan di atas, pada tahun 2006 telah disempurnakan dengan lahirnya Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Menurut pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, yang dimaksud warga negara Indonesia adalah:
1) Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6) Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10) Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12) Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13) Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
 

Kemudian dalam pasal 5 undang-undang tersebut juga disebutkan selain orangorang yang disebutkan di atas, yang menjadi warga negara Indonesia adalah:
1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak olehwarga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia
 

Dari uraian di atas menunjukan bahwa tidak semua penduduk adalah warga negara Indonesia. Istilah penduduk lebih luas cakupannya dari pada warga negara Indonesia. 

Pasal 26 ayat (2) menegaskan bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 

Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia. Konsekuensinya, orang asing tersebut diperkenankan mempunyai tempat tinggal di Indonesia.

Selain itu ada pula orang-orang asing yang datang ke Indonesia sebagai pelancong. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama sebulan sampai dua bulan, tidak sampai menetap satu tahun lamanya.

Oleh karena itu tidak dapat disebut sebagai penduduk Indonesia. Akan tetapi ada juga di antara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI atau kerurunan orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia. 

Oleh karena itu kalian dapat menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang paling banyak jumlahnya.
 

Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). 

 



KTP wajib dimiliki oleh semua warga negara yang sudah mencapai usia
minimal 17 tahun.


2. Asas dalam Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. 

Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu: 

1. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. 

2. Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.


Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu: 

1. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. 

Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan. 

2. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). 

Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi,negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
 

Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
1) Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
2) Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
 

Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai:
1) hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
2) hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)


Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita?
 

Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
1) Asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
2) Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
3) Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4) Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang mentukan kewarga negaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
 

3. Syarat menjadi Warga Negara Indonesia
Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah warga negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara Indonesia. 

Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah warga negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.


Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Naturalisasi biasa dan Naturalisasi Istimewa. 

1. Naturalisasi biasa adalah orang dari bangsa asing yang yang akan akan mengajukan permohonan Kewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
1) telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
2) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
3) sehat jasmani dan rohani
4) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
5) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih
6) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8) Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
 

2. Sedangkan Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan pasal 20 UndangUndang RI Nomor 12 tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.


Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.


4. Hal-hal yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan
Menurut Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, seorang warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain
2) dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan: telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri
3) masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden
4) masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
5) mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri
6) turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
7) mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
8) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
 

b. Kehidupan Beragama
 

1. Landasan Hukum Kehidupan keberagamaan


Pada hakikatnya kemerdekaan kehidupan keberagamaan bangsa Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
(1) setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.


Selain itu ditegaskan pula dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) yang menyatakan bahwa; negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


Berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa adanya jaminan bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. 

Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. 

Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa; hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 

Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal berikut:
a) adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
b) tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c) adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d) adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
 

2. Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam. Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. 

Hal tersebut akan terwujud apabila dibangun kerukunan umat beragama. 


Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. 

Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.

 



 

Dalam perjalanannya terkait dengan konsep kerukunan, Bangsa Indonesia menekankan pada Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.


Kerukunan internal antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. 

Dengan kata lain dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi
harus dikembangkan sikap saliang menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.

Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama.


Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. 

Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman.
 

Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. 

Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-masing, akan tetapi juga harus mentaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Latihan Soal
1. Ketentuan tentang kewarganegaraan diatur dalam UUD NRI 1945 pasal ....
A. 26
B. 27
C. 28
D. 29
E. 30


2. Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain disebut dengan ....
A. stelsel aktif
B. stelsel pasif
C. naturalisasi
D. repudiasi
E. apatride
 

3. Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada tempat lahir orang yang bersangkutan disebut asas....
A. ius soli
B. ius sanguinis
C. apatride
D. bipatride
E. repudiasi
 

4. Seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis, maka statuskewarganegaraanya orang tersebut adalah....
A. ius soli
B. ius sanguinis
C. apatride
D. bipatride
E. repudiasi
 

5. Syarat seseorang mendapatkan naturalisasi istimewa adalah ….
A. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih
B. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
C. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
D. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
E. orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara


6. Makna Pasal 29 ayat 1 UUD NRI tahun 1945 adalah … .
A. Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada nilai Religius
B. Negara Indonesia berdasarkan pada agama tertentu
C. Negara Indonesia mengakui adanya satu tuhan
D. Negara Indonesia menganut kepercayaan terhadap Tuhan
E. Negara Indonesia adalah Negara theokrasi
 

7. Perlindungan Negara terhadap penduduk dalam memeluk agama termaktub dalam pasal …. .
A. 28E ayat 1
B. 28E ayat 2
C. 28E ayat 3
D. 29 ayat 1
E. 29 ayat 2 

KIRIMKAN JAWABAN ANDA KEPADA GURU MELALUI WHATSAPP