MATERI PKN KELAS X BAB IV D.HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

 


Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 4 ini diharapkan kalian dapat menjelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah yang sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945.

B. Uraian Materi
Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan akibat dari penerapan asas desentralisasi. Dengan pelaksanaan otonomi daerah secara tidak langsung akan memberikan pengaruh dalam hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah. 

Secara struktural, pemerintah pusat merupakan penyeleggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Sedangkan pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 

Sesuai dengan sistem dan prinsip NKRI, secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. 

 

Sedangkan kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. 

Secara struktural kepala daerah kabupaten/kota tidak memiliki garis struktural dengan pemerintahan provinsi dan pemerintah pusat karena
memiliki otonomi yang seluas-luasnya.
Hubungan yang bersifat fungsional, menyangkut pembagian tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik. Komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan hal yang paling penting karena program-program yang akan dilaksanakan keduanya memerlukan kerjasama yang mengakibatkan program tersebut terlaksana dengan baik. 

Dapat disimpulkan jika hubungan keduanya baik maka berjalan baik pula program yang dilaksanakan dan sebaliknya jika hubungan keduanya kurang baik maka program tersebut pun mengalami kegagalan.


Salah satu contoh program yang belum tercapai dalam pelaksanaanya yaitu program penanggulangan kemiskinan, sampai saat ini bukannya berkurang malah semakin bertambah jumlahnya. 

Salah satu faktor penyebabnya adalah tingkat pendidikan yang rendah, terbatasnya lapangan pekerjaan, malas bekerja, beban hidup keluarga dan keterbatasan sumber daya alam maupun modal. Tingkat kesejahteraan masyarakat ditentukan oleh kebijakan ekonomi pemerintah. Jadi kemiskinan bisa disebabkan oleh gagalnya perkembangan ekonomi yang direncanakan pemerintah. 

Begitupun pemerintah daerah belum mampu mengatur daerahnya untuk meningkatkan potensi yang dapat membuka lapangan pekerjaan, sehingga kerjasama keduanya sangatlah penting.


Ada tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
1) Fungsi berskala nasional sesuai dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
2) Fungsi pelayanan masyarakat yang disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
3) Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dengan melibatkan masyarakat yang khusus.

Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, biasanya yang menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan. 

Urusan tersebut mencakup politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, serta agama. 

Dan kita juga sudah membahas yang menjadi urusan pemerintah daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta pemerintahan pilihan.


Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangatlah penting dalam pelaksanaan kebijakan otonomi di Indonesia.

Menurut Asep Nurjaman ada beberapa alternatif bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibangun, yaitu sebagai berikut;
a. Hubungan pemerintah pusat dan daerah dibangun dengan memberikan kekuasaan yang besar kepada pusat (hightly centralized).
b. Hubungan pemerintah pusat dan daerah dibangun dengan cara memberikan kewenangan yang besar kepada daerah (highly decentralized) dengan nama confederal system.
c. Hubungan pusat dan daerah berdasarkan “sharing” antara pusat dan daerah. Sistem ini disebut sistem federal (fedral system) yang banyak diadobsi oleh negara-negara besar dengan plurarisme etnik, seperti Amerika Serikat, Kanada, India dan Australia.

C. Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Secara struktural, pemerintah pusat merupakan penyeleggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Sedangkan pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2. Hubungan yang bersifat fungsional, menyangkut pembagian tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik.
3. Urusan pemerintah yang sepenuhnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, biasanya yang menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan. Urusan-urusan tersebut mencakup politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, serta agama.
4. Urusan pemerintah daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan pemerintahan pilihan.



D. Latihan Soal
Pelaksanaan otonomi daerah yang seharusnya membawa perubahan positif bagi daerah otonom tenyata semuanya tidak berjalan dengan baik. Berbagai penyelewengan yang dilakukan oleh aparat pelaksana otonomi daerah tersebut terjadi. Dapatkah kalian memberikan contoh bentuk penyelewengan pelaksanaan otonomi daerah ? 

Coba kalian cari sebuah artikel dalam berbagai media tentang penyelewengan otonomi tadi kemudian analisis mengapa penyelewengan itu terjadi !