MATERI PKN KELAS X BAB IV C.KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH

 


Setelah mempelajari kedudukan dan peran pemerintah pusat , maka kali kita lanjutkan mempelajari pembelajaran ke 3 di BAB IV  ini yakni Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 3 ini diharapkan kalian dapat menjelaskan pengertian dan fungsi pemerintahan daerah, urusan pemerintahan daerah, daerah khusus atau daerah istimewa serta tentang proses pemilihan kepala daerah dan keuangan daerah.

B. Uraian Materi
Pengertian pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah menyebutkan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

NKRI dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota. 

Daerah provinsi dan kabupaten/kota mempunyai pemerintahan daerah. Daerah provinsi merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi. 

Daerah kabupaten/kota merupakan Wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota. 

 


 
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. 

Sedangkan gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan bertanggung jawab kepada Presiden. 

Adapun perangkat daerah adalah sebagai berikut ;
1) Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan.
2) Perangkat daerah kabupaten/kota/ terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan dan keamanan.
 

Fungsi pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:
1) Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2) Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
3) Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.
 

Pada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan tentang urusan pemerintahan. Salah satunya adalah urusan pemerintahan konkuren yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah serta didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. 

Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti; (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman dan lain sebagainya) dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar seperti; (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanian dan lain sebagainya). 

Sedangkan urusan pemerintahan pilihan adalah pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah seperti; (kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, perdagangan dan lain sebagainya).
 

Menurut UUD 1945 Pasal 18 B ayat (1) Menyatakan “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” 

Adapun yang dimaksud dengan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung sejak tahun 2005, sesuai dengan isi dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (5), yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. 

Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokrastis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Setiap warga negara berhak mencalonkan diri dan dicalonkan asalkan memenuhi syarat tertentu. 

Biasanya pasangan calon ada yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan juga pasangan calon perseorangan. 

Gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan.  




 
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). 

Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan perda baik lisan maupun tulisan karena materi muatan perda berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. 

Tentunya semuanya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya terutama prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 

Perencanaan penyusunan perda dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda. Perencanaan tersebut disusun oleh DPRD dan kepala daerah.

 
Setelah rancangan tersebut disetujui, rancangan tersebut disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi perda. Perda yang telah disetujui kemudian diundangkan dalam lembaran daerah yang dilakukan oleh sekretariat daerah.
 

Kepala daerah wajib menyebarluaskan perda yang telah diundangkan dalam lembaran negara dan perkada (peraturan kepala daerah) yang telah diundangkan dalam berita daerah.

Pelaksanaan pembangunan di daerah tidak akan berjalan dengan baik tanpa dana atau keuangan yang ada di suatu daerah. 

Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah sistem pembagian keuangan yang adil, proposional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. 

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara : Presiden memegang kekuasaan pengeolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.  Kekuasaan tersebut diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah. 

Artinya kepala daerah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah.
 

Berdasarkan Pasal 279 UU No. 23 Tahun 2014, hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah meliputi;
a. pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.
b. pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
c. pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk pemerintahan daerah tertentu yang ditetapkan dengan undang-undang.
d. pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal).

 
Penyelenggaraan pemerintahan daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah yang meliputi;
a. mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
b. menyinkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan pemerintah pusat dan
c. melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan.
 

Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintahan pusat memiliki hubungan keuangan dengan daerah yang lain yang meliputi;
a. bagi hasil pajak da nonpajak antardaerah.
b. pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang menjadi kewenangan daerah yang menjadi tanggung jawab bersama sebagai konsekuensi dari kerja sama antardaerah.
c. pinjaman dan/atau hibah antardaerah.
d. Bantuan keuangan antardaerah.
e. Penggunaan dana otonomi khusus.

 
Sumber pendapatan daerah terdiri atas;
a. Pendapatan asli daerah (PAD) yang meliputi pajak daerah, restribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah dan PAD lain yang sah.
b. Pendapatan dana dari pemerintah pusat yang terdiri atas dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan keistimewaan, dana desa, dan dana antardaerah yang berasal dari pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan.
c. Pendapatan daerah lain yang sah.
APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran daerah. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah yang dikelola oleh bendahara umum daerah.

C. Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
3. Pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
4. Pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung sejak tahun 2005, sesuai dengan isi dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (5), yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
5. Pelaksanaan pembangunan di daerah tidak akan berjalan dengan baik tanpa dana atau keuangan yang ada di suatu daerah. Dengan demikian hubungan keuangan tersebut adalah perimbangan keuangan yang tidak lain memperbesar atau memperbanyak pendapatan asli daerah sehingga daerah mempunyai kemampuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.

D. Latihan Soal
Terdapat empat daerah yang dikategorikan sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus, yaitu Provinsi Papua (Papua dan Papua Barat), Daerah Istimewa Aceh, dan DKI Jakarta. 

Berilah penjelasan mengapa Provinsi tersebut dikelompokkan ke dalam daerah dengan otonomi khusus dan sebutkan dan analisislah apa yang menjadi pembeda dengan provinsi lain. 

Dengan kalian mencari tahu daerah-daerah tersebut maka pengetahuan kalian akan semakin banyak tentang Indonesia yang kaya akan keanekaragaman dan semakin cinta terhadap tanah air.