Materi PKN Kelas X BAB IV A.Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dalam Konteks NKRI

 


Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah

Kompetensi Dasar
KD. 3.4 : Merumuskan hubungan pemerintah pusat dan daerah menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KD. 4.4 : Merancang dan melakukan penelitian sederhana tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Deskripsi Singkat Materi
Pada materi ini kalian dituntun  untuk mempermudah dalam memahami konsep, fakta dan prinsip pada materi pembelajaran mengenai hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Didalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, terdapat tujuan, tugas dan kewajiban utama pemerintah. Tujuan negara tersebut berupaya untuk menjunjung tinggi hak-hak rakyat dan mewujudkan aspirasi rakyat.


Untuk mewujudkan itu semua maka pelayanan terhadap rakyat tidak mungkin terpusat pada pemerintah pusat saja, tetapi harus didistribusikan pada pemerintah daerah. Luasnya negara Indonesia dengan jumlah penduduk yang banyak, maka dilakukanlah pembagian tugas dengan kebijakan pemberian otonomi kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia.

Agar kalian dapat merumuskan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menurut UUD NRI Tahun 1945 serta merancang dan melakukan penelitian sederhana tentang hubungan tersebut maka postingan  ini akan menjelaskan tentang desentralisasi dan otonomi daerah dalam konteks NKRI, kedudukan dan peran pemerintah pusat, kedudukan dan peran pemerintah daerah dan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1 Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dalam Konteks NKRI

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan kalian dapat menjelaskan tentang otonomi daerah, hubungan desentraslisasi dengan otonomi daerah dan dapat merancang dan melakukan penelitian sederhana di daerahnya tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menurut UUD NRI Tahun 1945.  


B. Uraian Materi
Pembagian tugas dengan kebijakan pemberian otonomi kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia diharapkan menjadi cara untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Upaya tersebut dilakukan untuk menjunjung tinggi hak-hak rakyat dan mewujudkan aspirasi rakyat karena kedaulatan negara berada ditangan rakyat. 

Itulah latar belakang pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia karena tidaklah mungkin pemerintahan pusat dapat bekerja sendiri, tetapi dapat didistribusikan kepada pemerintahan daerah.

Adapun faktor lainnya seperti jumlah penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia, wilayah yang luas dengan pulaupulaunya, dasar negara dan konstitusi yang menghendaki negara demokratis serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi pertimbangan perlunya otonomi diselenggarakan di Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Berikut ini kelebihan dan kekurangan desentralisasi: 





Adapun hubungan antara asas desentralisasi dengan otonomi daerah adalah hubungan sebab akibat otonomi daerah merupakan akibat dari adanya desentralisasi dengan penyerahan atau pelimpahan urusan pemerintahan dari pemerintah kepada daerah tertentu untuk diatur dan diurus sebagai urusan rumah tangga sendiri. Jadi dapat disimpulkan desentralisasi telah melahirkan otonomi.

 

Kata otonomi berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu autonomia atau autonomos dengan auto berarti sendiri dan nomos berarti aturan atau undang-undang. Jadi autonomia diartikan sebagai hak untuk mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri. 

Sedangkan menurut C.J. Franseen mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah dibuat dengannya.


Adapun tujuan dari otonomi daerah diantaranya adalah;
a. Pendidikan politik.
b. Menciptakan stabilitas politik.
c. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
d. Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.
e. Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan pemeritah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.
f. Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang hadapi masyarakatnya.


Pelaksanaan otonomi daerah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip berikut;
a. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.
b. Otonomi nyata yaitu untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
c. Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benarbenar sejalan dengan tujuan dan pemberian otonomi.
 

Adapun asas-asas untuk menyelenggarakan otonomi daerah yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. 

a. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenangpemerintahan oleh pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

b. Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 

c. Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 


Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. 

Berdasarkan rumusan tersebut pemerintah daerah memiliki wewenang membangun dan mengembangkan daerahnya sesuai dengan potensi yang dimiliki daerahnya masing-masing. 

Daerah mampu bersaing untuk membuktikan kemampuan setiap daerah, madiri untuk menjadi daerah yang lebih baik tanpa menghilangkan keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah. Selain itu, daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah. Artinya menjaga keutuhan wilayah NKRI demi mencapai tujuan negara.


C. Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Latar belakang otonomi daerah didasarkan pada keinginan pemerintah pusat dalam mewujudkan pemerintah daerah yang mandiri yang dapat mensejahterakan masyarakatnya dengan mengembangkan potensi yang ada didaerahnya.
2. Hubungan desentralisasi dengan otonomi daerah adalah hubungan sebab akibat. Di mana desentralisasi lebih ke arah proses pembentukan daerah otonom, sedangkan otonomi berkaitan dengan isi atau akibat dari pembentukan daerah otonom.
3. Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan.
4. Inti dari tujuan otonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan publik pada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
5. Prinsip-prinsip otonomi daerah adalah prinsip otonomi luas, prinsip otonomi nyata dan prinsip otonomi yang bertanggung jawab. Sedangkan asas-asas otonomi daerah adalah desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.


D. Latihan Soal
Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1. Jelaskan latar belakang dilaksanakannya otonomi daerah !
2. Sebutkan prinsip-prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah ?
3. Jelaskan mengenai asas desentralisasi dalam otonomi daerah !
4. Sebutkan tujuan otonomi daerah yang sangat dirasakan pemerintah daerah?
5. Jelaskan prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah dalam melaksanakan otonomi daerah !