Materi PKN Kelas X BAB IV B.Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat


 

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2 Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 2 ini diharapkan kalian dapat menjelaskan dan memahami pengertian dan fungsi pemerintahan pusat, urusan pemerintahan pusat dan prinsip pembagian urusan pemerintahan pusat.

B. Uraian Materi
Pemerintahan negara sama dengan penyelenggaraan negara. Penyelenggara negara menurut UUD NRI Tahun 1945 meliputi berbagai pemerintahan. Dalam arti luas meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif. 

Sedangkan dalam arti sempit pemerintahan hanya eksekutif saja. Bila kita mengacu pada UUD NRI Tahun 1945 maka pemerintahan negara Republik Indonesia mempunyai organ-organ atau badan-badan negara yang terdiri dari MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden, MA, MK, dan KY.

Eksekutif yaitu kekuasaan menjalankan pemerintahan Indonesia atau melaksanakan perundang-undangan (Presiden, wakil presiden dan menteri-menteri negara). 

Legislatif yaitu lembaga yang melahirkan atau membuat peraturan perundang-undangan dan mengawasi jalannya pemerintahan (MPR,DPR, DPD dan DPRD).

Yudikatif yaitu lembaga yang bertujuan mengadili perkara hukum di Indonesia demi tegaknya hukum (MA, MK dan KY)



Secara teoritis, birokrasi pemerintahan memiliki tiga fungsi utama yaitu  

a. Fungsi pelayanan berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Fungsi utamanya, memberikan pelayanan (service) langsung kepada masyarakat.
b. Fungsi pembangunan berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu bidang tugas tertentu disektor pembangunan.
c. Fungsi pemerintahan umum berhubungan dengan rangkaian kegiatan organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum (regulasi), termasuk di dalamnya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban.
Fungsinya pengaturan (regulation function). 


 

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah mengatur tentang urusan pemerintahan. Urusan-urusan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat. 

Contohnya urusan agama dalam menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberi pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, polititk luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan, dan lain sebagainya.


b. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren terbagi menjadi dua yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. 

Contohnya pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, kelautan dan perikanan, perdagangan dan lain sebagainya.


c. Urusan pemerintahan konkuren diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Urusan pemerintahan umum sebagaimana merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.
 

Contohnya Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional.

Prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dalam pembagian urusan pemerintahan ini agar tidak terjadi pemerintahan yang buruk :
a. Prinsip akuntabilitas
Adalah penanggung jawab penyelengaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggara suatu urusan pemerintahan.
b. Prinsip efisiensi
Adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh.
c. Prinsip eksternalitas
Adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
d. Prinsip kepentingan strategis nasional
Adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian program strategis nasional dan pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Menurut prinsip diatas maka kriteria pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat menurut UU No. 23 Tahun 2014 adalah :
a. urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
b. urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
c. urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
d. urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien bila dilakukan pemerintah pusat.
e. urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

C. Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Dalam arti luas meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit pemerintahan hanya eskekutif saja. Pemerintahan negara Republik Indonesia mempunyai organ-organ atau badan-badan negara yang terdiri dari MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden, MA, MK, dan KY.
2. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 mengatur tentang urusan pemerintahan. Urusan urusan tersebut adalah urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan konkuren diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah (urusan pemerintahan umum).
3. Ada prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dalam pembagian urusan pemerintahan ini agar tidak terjadi pemerintahan yang buruk yaitu prinsip akuntabilitas, prinsip efisiensi, prinsip eksternalitas dan prinsip kepentingan strategis nasional

D. Latihan Soal
Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dan kirimkan jawaban anda kepada guru melalui Whatsapp 


1. Lembaga yang melahirkan atau membuat peraturan perundang-undangan dan mengawasi jalannya pemerintahan adalah ....
A. eksekutif
B. legislatif
C. yudikatif
D. pemerintah Pusat
E. pemerintah Daerah

2. Penanggung jawab penyelengaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggara suatu urusan pemerintahan disebut dengan prinsip ....
A. akuntabilitas
B. efisiensi
C. eksternalitas
D. kepentingan strategis nasional
E. kepentingan stategis internasional

3. Berikut ini yang merupakan urusan pemerintahan konkuren adalah ....
A. pendidikan
B. kesehatan
C. tenaga kerja
D. penentuan hari besar agama
E. pembinaan kerukunan antarsuku

4. Berikut ini UU yang mengatur tentang urusan pemerintah daerah adalah ....
A. UU No. 39 Tahun 1999
B. UU No. 18 Tahun 2003
C. UU No. 20 Tahun 2003
D. UU No. 12 Tahun 2006
E. UU No. 23 Tahun 2014

5. Berikut ini adalah lembaga-lembaga yang bertujuan mengadili perkara hukum di Indonesia demi tegaknya hukum adalah ....
A. Kabinet
B. Presiden dan wakil presiden
C. MPR, DPR dan DP
D. KPK dan BPK
E. MA