MATERI PKN KELAS XI BAB IV C.PERJANJIAN INTERNASIONAL



Untuk kegiatan Pembelajaran pada postingan  ini , Kalian akan mempelajari materi tentang perjanjian internasional yang di lakukan Indonesia


A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 3 ini diharapkan kalian dapat menjelaskan pengertian dan definisi perjanjian internasional, menjelaskan istilah-istilah perjanjian internasional menjelaskan tahapan perjanjian internasional, serta menjelaskan manfaat perjanjian internasional


B. Uraian Materi
Perjanjian internasional adalah, sebagai suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban (obligations) yang mengikat dalam hukum internasional. Persetujuan tersebut dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.


 

1. Dalam perkembangannya, para ahli juga memberikan definisi pengertian perjanjian internasional. 

Definisi perjanjain internasional menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
1) Prof Dr. Mochtar Kusuma Atmaja, SH.L.L.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarnegara yang bertujuan menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
2) Schwarzenbergger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional
3) Michel Velly
Perjanjian internasional adalah sbuah perjanjian yang merupakan perjanjian internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan di atur oleh hukum internasional  

 

2. Dalam perjanjian internasional, sering digunakan istilah-istilah yang memudahkan dalam memberikan pengertian dalam perjianjian yang dibuat oleh negar-negara.


Istilah-isilah perjanjian internasional tersbut antara lain :
1) Traktat
adalah perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini juga khusus mencakup tentang bidang ekononi dan politik.

2) Konvensi
Konvensi merupakan persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berhubungan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi atau high policy. Namun dalam persetujuan konvensi ini harus dilegalisasi oleh beberapa wakil yang berkuasa penuh.

3) Protokol
Protokol juga merupakan persetujuan yang tidak formal dan biasanya dibuat oleh kepala negara. Protokol dibuat untuk mengatur masalah-masalah tambahan seperti adanya penafsiran beberapa klausal terntentu. Dalam protokol ini ada beberapa contoh yang pertama adalah protocol of signature.

4) Persetujuan
Persetujuan merupakan perjanjian yang memiliki sifat teknis dan administratif. Namun persetujuan ini tidak begitu diartikan karena sifatnya yang tidak resmi seperti trakat dan konvensi.

5) Perikatan
Perikatan adalah sebuah perjanjian untuk transaksi yang sifatnya sementara dan tidak seresmi traktat dan konvensi.

6) Proses verbal
Proses verbal adalah catatan-catatan.

7) Piagam
Piagam membahas tentang peraturan yang ditetapkan dalam persetujuan internasional baik dalam pekerjaan ataupun kesatuan tertentu.

8) Deklarasi
merupakan perjanjian yang berbentuk trakat serta dokumen tidak resmi.
Deklarasi dijadikan sebagai sebuah trakat dalam menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan trakat. Deklarasi juga dijadikan sebagai persetujuan tidak resmi dalam trakat atau konvensi.


9) Modus Vivendi
Modus merupakan dokumen untuk mencatat perstujuan internasional yang memiliki sifat sementara hingga berhasil mewujudkan perjumpaan yang lebih bersifat permanen, terinci dan juga sistematis.
 

10) Pertukaran Nota
Proses ini merupakan metode yang tidak resmi namun banyak digunakan pada akhir-akhir ini. biasnya pertukaran nota ini digunakan oleh wakil militer dan negara dan dapat bersifat multilateral. Akibat yang ditimbulkan dari pertukaran kota ini adalah kewajiban yang menyangkut pihak terkait.
 

11) Ketentuan penutup
Merupakan ringkasan hasil konvensi yang didalamnya menyebutkan negara peserta, nama utusan serta beberapa masalah yang disetujui oleh konferensi serta tidak memerlukan ratifikasi.
 

12) Ketentuan Umum
Ketentuan umum adalah traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi
 

13) Charter
Charter adalah istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional yang berfungsi untuk pendirian badan dan melakukan fungi administratif. Contohnya adalah Antalantic Charter Pakta yang menunjukkan suatu persetujuan lebih khusus.

14) Pakta
Pakta adalah istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi, seperti Pakta Warsawa


15) Covenant
Mengandung arti yang sama dalam piagam. Dengan begitu bentukistilah ini digunakan sebagai konsitusi oranisasi internasional. Namun ada beberapa perjanjian yang bukan konstitusi pada organisasi internasional juga menggukanan istilah convenant. Seperti konvenan internasional pada hak-hak sipil dan politik yang terjadi pada tanggal 16 Desember 1966.

16) Tahapan Perjanjian Internasional
Sebelum dilakukan Perjanjian internasional ada beberapa tahapan-tahapan yang harus di lalui secara teknis. Tahapan tersebut memberikan keteraturan dan menimbulkan ketelitian dalam melaksanakan perjanjian antar negara.


Berikut tahapan perjajian internasional
a. Perundingan (negotiation)
Perundingan ialah perjanjian tahap pertama dalam proses pembuatan perjanjian internasional. Yang sebelumnya diadakannya perjanjian, kedua belah pihak terlebih dahulu mengadakan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan.


b. Penandatanganan (signature)
Dalam tahap kedua pembuatan perjanjian internasional ialah penandatanganan. Sebelum tahap ini dilakukan oleh para Menteri Luar Negeri “menlu” atau kepala pemerintahan. 

Dalam perjanjian multirateral, penandatangan dapat dilakukan oleh peserta perjanjian internasional, yang apabila disetujui oleh dua pertiga peserta yang hadir, kecuali ketentuan lain dalam perundingan tersebut.


 

c. Pengesahan (ratification)
Tahap yang ketiga dalam pembuatan perjanjian internasional ialah pengesahan “ratifikasi”, yang tahap penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan.


17) Manfaat perjanjian internasional
Manfaat perjanjian internasional bagi Indonesia yang paling tepat adalah dengan menjabarkan usaha Indonesia memperjuangkan wawasan nusantara yang dilandasi konsep “negara kepulauan”. Konsep tersebut pertama kali diutarakan secara resmi dalam Sidang Hukum Laut di Geneva 1958. 

Sidang hukum laut di Geneva tahun 1958 menghasilkan beberapa konvensi. 

Dalam perkembangan selanjutnya, perjuangan pengakuan atas prinsip negara kepulauan dilakukan lagi konvensi Hukum Laut 1982. 

Ketentuan – ketentuan dari Konvensi Hukum Laut tahun 1982 yang amat penting bagi Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara pantai dan negara kepulauan
b. Pengakuan batas 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
c. Pengakuanhak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber
daya alam dan kekayaan lautan


 


C. Rangkuman
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat di simpulkan bahwa :
1) Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi internasional dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat tertentu pula.


2) Perjanjian internasional memiliki sejumlah istilah yaitu, traktat, konvensi, protocol, persetujuan, perikatan, proses verbal, piagam, deklarasi, modus vivendi, pertukaran nota, ketentuan penutup, ketentuan umum, charter, pakta, dan covennat


3) Tahapan perjanjian internasional adalah, perundingan (negotiation) tahap pertama dalam proses pembuatan perjanjian internasional. Yang sebelumnya diadakannya perjanjian, kedua belah pihak terlebih dahulu mengadakan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan. Tahap kedua yaitu Penandatanganan (signature) dilakukan oleh peserta perjanjian internasional, yang apabila disetujui oleh dua pertiga peserta yang hadir, kecuali ketentuan lain dalam perundingan tersebut. Dan tahap ketiga adalah pengesahan (ratification) yaitu, sebagai penguatan atas perjanjian yang sudah dibuat


4) Manfaat perjanjian internasional bagi Indonesia yang paling tepat dalah  dengan menjabarkan udaha Indonesia memperjuangkan wawasan nusantara yang dilandasi konsep “negara kepulauan”.

 

D. Latihan Soal
Untuk mengukur sejauh mana tingkat penguasaan materi , Silahkan
Kalian menjawab Latihan soal berikut ini!

Pilihlah salah satu alternatif jawaban yang dianggap paling Benar !
 

1. Perjanjian internasional adalah sbuah perjanjian yang merupakan perjanjian internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan di atur oleh hukum internasional merupakan definisi perjanjian internasional yang di ungkapkan oleh ....
a. Mochtar kusumaatmaja
b. Michel Virally
c. Oppenheimer-Lauterpacht
d. Miriam Budiardjo
e. Schwarzenberger
 

2. Perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini juga khusus mencakup tentang bidang ekononi dan politik adalah ....
a. traktat
b. konvensi
c. persetujuan
d. piagam
e. deklarasi

3. Perjanian yang merupakan perjanjian yang memiliki sifat teknis dan administrative adalah ....
a. Persetujuan
b. Konvensi
c. Piagam
d. Covenant
e. deklarasi
 

4. Tahapan perjanjian internasional adalah ….
a. perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification)
b. perundingan (negotiation), pengesahan (ratification), penandatangannan (signature)
c. penandatangannan (signature), perundingan (negotiation), pengesahan (ratification)
d. pengesahan (ratification), perjanjian (agreement), penandatanganan (signature)
e. penandatangannan (signature), perukaran nota, pemberian piagam persetujuan, ketentuan umum (general act), ketentuan penutup.

5. Yang merupakan ketentuan-ketentuan dari Konvensi Hukum Laut tahun 1982 yang amat penting bagi Indonesia adalah sebagai berikut ....
a. Pengakuan atas batas 120 mil laut sebagai laut territorial negara pantai dan negara kepulauan
b. Pengakuan batas 200 mil sebagai Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
c. Pengakuan hak negara tak berpantai untuk tidak ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan
d. Pengakuan batas batas 22 mil sebagai laut teritoral negara pantai dan negara kepulauan
e. Pengakuan dan hak negara untuk mengelola pantai daerah perbatasan

Kirimkan jawaban anda kepada guru melalui Whatsapp