MATERI GEOGRAFI KELAS XI BAB VII B.PERSEBARAN WILAYAH RAWAN BENCANA DI INDONESIA DAN LEMBAGA-LEMBAGA PENANGGULANGAN BENCANA


 

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2 PERSEBARAN WILAYAH RAWAN BENCANA DI INDONESIA DAN LEMBAGA-LEMBAGA PENANGGULANGAN BENCANA

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 2 ini kalian diharapkan mampu menganalisis persebaran wilayah rawan bencana alam dan lembaga-lembaga penanggulangan bencana di Indonesia dengan jujur

B. Uraian Materi

1. Pengertian Daerah Rawan Bencana
Telah kita pelajari bersama bahwa secara geologis Indonesia berada pada pertemuan tiga lempeng tekonik, yaitu lepeng Eurasia, lempeng Pasifik dan lempeng Indo-Australia dimana ketiga lempeng tersebut merupakan lempeng aktif yang saling bertumbukan. Kondisi seperti inilah yang menyebabkan potensi rawan bencana di wilayah Indonesia.


 


 

Wilayah rawan bencana (hazard region) adalah suatu kawasan dipermukaan bumi yang rawan bencana alam akibat prose alam maupun nonalam. Kerawanan bencana (hazard vulnerability) adalah tingkat kemungkinan suatu objek bencana untuk mengalami gangguan akibat bencana alam.


Perhitungan indeks rawan bencana Indonesia (IRBI) merupakan suatu perangkat analisis kebencanaan yang berbentuk indeks yang menunjukkan riwayat nyata kebencanaan yang tealh terjadi dan menimbulkan kerugian.

2. Persebaran Wilayah Rawan Bencana Alam di Indonesia
Upaya untuk menanggulangi bencana alam ialah mengidentifikasi wilayah rawan bencana alam dengan cara memetakan wilayah rawan bencana dan risiko bencana.


 



Prinsip dasar pemetaan wilayah rawan bencana alam antara lain :
1) Menganalisis jenis dan sebaran wilayah rawan bencana.
2) Mengkaji sejarah atau peristiwa bencana alam yang pernah terjadi sebelumnya.
3) Menentukan zona dan tingkat bahaya dalam bencana.
4) Menentukan elemen yang paling rawan terkena bencana alam.
5) Memperkirakan risiko kerusakan akibat bencana alam.

Sebaran daerah bencana di Indonesia berdasarkan data dari DIBI (Data Informasi Bencana Indonesia) BNPB tahun 2016:


 


 


3. Kelembagaan dalam Penanggulangan Bencana
Kelembagaan penanggulangan bencana alam yang di bentuk mempunyai
tujuan dan fungsi yang berkaitan erat yaitu upaya untuk mengurangi timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 


 



Namun, lembaga tersebut ada tugas khusus sesuai bidang masing- masing sebagai berikut :
1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tugas BNPB sebagai berikut :
a) Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil dan setara;
b) Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perungang-undangan;
c) Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada
masyarakat;
d) Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi tanggap darurat;
e) Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dam internasional;
f) Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN;
g) Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang undangan; dan
h) Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Fungsi BNPB sebagai berikut :
a) Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta aktif dan
efisien; dan
b) Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Dibawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di seluruh Indonesia ada Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008.

2) Badan Penaggulangan Bencana Daerah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penanggulangan bencana di daerah. Badan ini dibentuk oleh pemerintah daerah melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.


 



Badan Penanggulangan Bencana Daerah memiliki tugas:
a) Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata.
b) Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c) Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
d) Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
e) Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.
f) Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap bulan dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
g) Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
h) Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

3) Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)
Merupakan salah satu unit dilingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dibentuk berdasarkan KeputusanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas melaksanakan perumusan kebijaksanaan, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Vulkanologi dan mitigasi bencana alam geologi. 

Lembaga ini bertujuan pengelolaan informasi potensi kegunungapian dan pengelolaan mitigasi bencana alam geologi, sedangkan misi yang di emban adalah meminimalisasi korban jiwa dan kerugian harta benda dari bencana geologi.

4) Badan SAR Nasional (BASARNAS)
Basarnas atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan. Pencarian dan pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan
darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. 


 

 

Tugas dan fungsi SAR adalah penanganan musibah pelayaran dan atau penerbangan, dan atau bencana dan atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah.

5) Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebelumnya bernama Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) adalah Lembaga Pemeintah Non Kementerian (LPNK) di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


 



Fungsi dan wewenang BMKG :
a) Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
b) Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
c) Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
d) Pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, observasi dan pengolahan data informasi di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
e) Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
f) Penyampaian informasi kepada intansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan denga perubahan iklim;
g) Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada pihak terkat serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
h) Pelaksanaan kerjasama internasional di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
i) Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
j) Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian instrumentasi, kalibarsi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
k) Koordinasi dan kerjasama instrumentasi, kalibrasi dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
l) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintah di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
m) Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
n) Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
o) Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi di lingkungan BMKG;
p) Pengolahan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab BMKG;
q) Pengawasan asat pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
r) Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika.

6) Lembaga Usaha
Lembaga usaha mendaptkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik secara tersendiri maupun bersama dengan pihak lain. 

Terkait dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh lembaga usaha, yaitu:
a) Lembaga usaha menyeseuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
b) Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas melakukan penanggulangan bencana serta menginformasikan kepada publik secara transparan.
c) Lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana.

7) Lembaga Internasional
Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

C. Rangkuman


 
 

D. Latihan Soal