Materi PPKN Kelas XI Kurikulum Merdeka Bagian 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Unit 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi

 




Pertanyaan kunci dari Unit 1 yang akan dikaji adalah:
1. Apa fungsi konstitusi dalam sistem pemerintahan?
2. Bagaimana para pendiri bangsa merumuskan konstitusi Republik Indonesia?

1. Tujuan Pembelajaran
Kalian diharapkan mampu menjelaskan tentang akar sejarah konstitusi Republik Indonesia, mulai dari ide para perumusnya (pendiri bangsa), jenis konstitusi, dan posisi atau status regulasinya dalam ketatanegaran Indonesia.

2. Aktivitas Belajar
a. Untuk memulai topik, jawablah pertanyaan: Apa yang kalian ketahui tentang konstitusi? Coba kalian ingat kembali pelajaran kelas X tentang konstitusi. Kalian dapat memberikan jawaban atas pertanyaan guru dari beragam informasi yang kalian ketahui, baik terkait dengan definisi, historis, ataupun salah satu contoh norma konstitusi.
b. Kemudian, diskusikanlah tentang Sejarah Konstitusi Indonesia di dalam kelompok kalian.
c. Dalam kerja kelompok ini, kalian perlu menyiapkan lembar kerja untuk mencatat informasi yang kalian baca, lalu diskusikan dalam kelompok kalian. Sepakati bagaimana desain dan format lembar kerja kalian dalam kelompok.
d. Lembar kerja, sekurang-kurangnya, memuat tentang (1) definisi konstitusi, (2)
timeline (garis waktu) proses pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia, dan (3) pokok-pokok pikiran/gagasan dari setiap fase proses pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia.
e. Selesaikan tugas kalian dalam lembar kerja kelompok agar pada pertemuan berikutnya dapat dipresentasikan.
f. Lakukan refleksi di kelas tentang apa yang kalian pelajari pada saat ini.
g. Ingat, kalian perlu membawa lembar kerja kelompok kalian pada pertemuan berikutnya. 

 




Sejarah Konstitusi Indonesia

Apa itu konstitusi? Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Jadi, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara. Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.

Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.

Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia, antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.

Hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis, termasuk Indonesia berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan negara yang dianggap tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen. Di Inggris, misalnya, memiliki dokumen bersejarah, seperti Magna Charta Libertatum (1215), The Habies Corps Act (1670), dan The Bill of Rights (1689). Dokumen-dokumen ini dikategorikan sebagai konstitusi tidak tertulis, yang mengatur di antaranya tentang jaminan hak asasi manusia rakyat Inggris.

Para pendiri bangsa telah sepakat menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. 

Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Gagasan ini disebut dengan Konstitusionalisme.

Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet, yang bermakna bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial. Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. 



Sejarah Konstitutusi Indonesia

UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei hingga 16 Juli 1945, bersamaan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan penting, seperti pengesahan UUD 1945 yang diambil dari RUU yang disusun oleh perumus pada 22 Juni 1945 dan juga dari Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945; memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai wakilnya.

Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPK. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman.

Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada 13 Juli 1945, berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati, antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada 14 Juli 1945, BPUPK mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42
pasal tersebut, ada lima (5) pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta satu (1) pasal mengenai aturan tambahan.

Pada sidang tanggal 15 Juli 1945, dilanjutkan sidang tanggal 15 Juli 1945 dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu, Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.


Penjelasan Soepomo, antara lain mengenai betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar. ”Paduka Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti sungguh-sungguh maksudnya UndangUndang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya. 


Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar undangundang itu. Oleh karena itu, segala pembicaraan dalam sidang ini yang mengenai rancangan-rancangan Undang-Undang Dasar ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan di sini menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.”


3. Aktivitas Belajar 2
a. Coba ingat kembali apa yang telah kalian pelajari pada pertemuan sebelumnya.
Sampaikan bagaimana pemahaman kalian tentang materi sebelumnya.
b. Berkumpullah bersama kelompok kalian untuk melakukan presentasi.
c. Teknik presentasi yang akan digunakan adalah 2 Stay 3 Stray, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dua orang dari kelompok akan tetap berada di kelompok dan bertugas menjelaskan hasil diskusi kepada para pengunjung dari kelompok lain.
2) Tiga orang lainnya berkunjung dari satu kelompok ke kelompok yang lain untuk mendengarkan dan memberi tanggapan dari presentasi kelompok yang dikunjungi.
3) Waktu kunjungan kalian ke kelompok lain akan dibatasi, gunakan waktu yang diberikan guru sebaik-baiknya.
d. Setelah kegiatan 2 Stay 3 Stray ini selesai dilaksanakan, berkumpullah kembali dengan kelompok lain. Tiga teman kalian yang berkeliling perlu menjelaskan hasil kunjungannya. Sementara dua orang yang “menjaga” lembar kerja juga perlu menceritakan bagaimana respons para pengunjung.
e. Setelah diskusi dalam kelompok selesai, jawablah pertanyaan guru terkait dengan sejarah dan dinamika konstitusi Indonesia.
f. Di akhir sesi, isilah lembar refleksi 3-2-1 sebagai berikut: 

 






4. Refleksi
Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap diri sendiri dengan menjawab pertanyaan yang dapat membantu kalian untuk berefleksi:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah....
b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin mengetahui lebih dalam tentang....
c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan sehari-hari....

5. Rangkuman
a. Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.
b. Konstitusi dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.
c. Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
d. Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet, yang bermakna bahwa
UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial.
Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPK. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk.

6. Uji Pemahaman
a. Apakah yang dimaksud dengan konstitusi?
b. Apa fungsi dari konstitusi?
c. Bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia?
d. Bagaimana pandangan Soepomo tentang pentingnya konstitusi?
e. Pesan moral apa yang dapat kita gali dari sejarah konstitusi Indonesia?