Materi PPKN Kelas XI Kurikulum Merdeka Bagian 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Unit 2 Hubungan Antarregulasi

 




Pertanyaan kunci dari Unit 2 yang akan dikaji adalah:
1. Sebutkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, di tingkat nasional dan daerah?
2. Bagaimana hubungan antarperaturan perundangundangan?
3. Berikan contoh hubungan antarperaturan perundangundangan, antarperaturan di tingkat nasional, atau antara nasional dan daerah.

1. Tujuan Pembelajaran
Kalian dapat menjelaskan dan menganalisis tentang hierarki regulasi perundangundangan, mulai dari UUD 1945 yang menempati posisi paling atas hingga peraturan daerah/kota di posisi paling bawah. Selain itu, kalian diharapkan pula mampu menganalisis beberapa kasus yang menunjukkan ketidakserasian, tumpang tindih dan kontradiksi antaraturan perundang-undangan, serta contoh kasus aturan yang benar, serasi, dan tidak tumpang tindih.  

 


 

2. Aktivitas Belajar 1
a. Jawablah pertanyaan dari guru tentang apa yang kalian ketahui tentang regulasi.
b. Coba bandingkan satu regulasi yang kalian ketahui dengan regulasi lain yang berkaitan. Misalnya, regulasi tentang kewajiban belajar di UUD 1945 dengan undang-undang, ataupun regulasi lainnya.
c. Simak penjelasan guru tentang bagaimana hierarki dan hubungan antarregulasi.
d. Ajukan pertanyaan kepada guru jika ada hal yang kurang jelas, ataupun sekedar untuk konfirmasi pemahaman kalian.
e. Sekarang, saatnya kalian bekerja dalam kelompok, di mana masing-masing kelompok terdiri dari beberapa orang. Perhatikan bagaimana instruksi pembagian kelompok yang diberikan guru.
f. Dalam kegiatan kelompok ini, kalian akan diminta untuk memilih salah satu pasal dari UUD NRI Tahun 1945, kemudian kalian juga mencari regulasi di bawahnya yang mengatur hal yang sama. Misalnya, kalian mengambil Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Coba cari regulasi di bawahnya yang berkaitan dengan pasal tersebut, baik dalam bentuk UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Daerah.
g. Setelah menentukan dan menemukan topik yang hendak dikaji berdasarkan pasal dari UUD NRI Tahun 1945 itu, saatnya kalian menuangkan ke dalam bentuk poster.
h. Isi poster tersebut tentang satu (1) pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 serta beberapa regulasi turunannya. Tuliskan regulasi turunannya. Kemudian, dalam kegiatan kelompok, kalian analisis apakah menurut kalian regulasi turunannya “sesuai-kurang sesuai-tidak sesuai” dengan UUD NRI Tahun 1945. Berikan informasi tentang kesesuaian atau ketidaksesuaiannya tersebut.
i. Kalian dapat menggunakan salah satu contoh poster berikut, atau kalian menentukan desain dan format poster kalian sendiri. Tidak ada ketentuan terkait dengan desain dan format poster, yang terpenting adalah memuat informasi penting. 

  



 


j. Setelah diskusi kelompok, lakukan refleksi dengan mengisi lembar refleksi untuk kemudian disampaikan di kelas. Gunakan lembar refleksi 3-2-1 berikut: 

 



 


Hierarki dan Hubungan Antarregulasi

Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

UU Nomor 12 Tahun 2011

BAGIAN III
JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
(c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
(d) Peraturan Pemerintah;
(e) Peraturan Presiden;
(f ) Peraturan Daerah Provinsi; dan
(g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

 
Pasal 9
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Dari uraian di atas, tampak jelas bahwa aturan perundang-undangan memiliki hierarki, dari UUD 1945 hingga peraturan daerah kabupaten/kota. Peraturanperaturan itu dalam istilah formal disebut regulasi, yaitu seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya. Regulasi berasal dari berbagai sumber, tetapi bentuk yang paling umum adalah regulasi pemerintah. Peraturan pemerintah adalah perpanjangan dari undang-undang.


Contoh Kasus Hierarki dan Hubungan Antarregulasi

Regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki, tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tidak boleh terjadi tumpang tindih antarperaturan. Jika ini terjadi, akan terjadi kekacauan aturan, yang menyebabkan kebingungan bagi warga negara.

Jadi, antarperaturan atau UU itu selain menunjukkan hierarki, sebagaimana tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, juga harus “harmonis” dan memiliki korelasi yang positif. Sekadar contoh, untuk melihat bagaimana pola hierarki dan relasi antarperaturan yang serasi, dapat diamati pada kasus otonomi daerah.

Mungkin kalian tidak sadar atau heran, mengapa sekarang banyak bermunculan tempat-tempat wisata baru di berbagai daerah. Mengapa juga setiap daerah terlihat memiliki ciri atau kekhasan masing-masing? Ini semua terjadi setelah pemerintah menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah daerah, sejak saat itu hingga kini, diberi kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan potensi daerah masing-masing, tetapi harus tetap memperhatikan agar tidak melampaui kewenangan bidang lain. Berikut ini kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

 

BAB IV

 
KEWENANGAN DAERAH

 
Pasal 7

 
(1) Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.

Pasal 8
(1) Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.
(2) Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.

Pasal 9
(1) Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.
(2) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
(3) Kewenangan Provinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.

Pasal 10
(1) Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
(a) eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut;
(b) pengaturan kepentingan administratif
(c) pengaturan tata ruang;
(d) penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; dan
(3) bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
(4) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Provinsi.
(5) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan dalam Pasal dan yang diatur dalam Pasal 9.
(2) Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

Pasal 12
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13
(1) Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah.
(2) Setiap penugasan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.


3. Aktivitas Belajar 2
a. Jawablah pertanyaan guru tentang kata kunci penting yang kalian pahami dari pertemuan sebelumnya.
b. Presentasikan poster kalian dengan menggunakan metode 2 Stay 3 Stray.
Berikut penjelasan teknis 2 Stay 3 Stray tersebut:
1) Dua orang dari kelompok akan tetap berada di kelompoknya dan bertugas menjelaskan hasil diskusi kepada para pengunjung dari kelompok lain.
2) Tiga orang lainnya berkunjung dari satu kelompok ke kelompok yang lain untuk mendengarkan dan memberi tanggapan atas presentasi kelompok yang dikunjungi.
3) Waktu kunjungan kalian ke kelompok lain akan dibatasi, gunakan waktu yang diberikan guru sebaik-baiknya.
c. Setelah kegiatan 2 Stay 3 Stray ini selesai dilaksanakan, berkumpullah kembali dengan kelompok lain. Tiga teman kalian yang berkeliling perlu menjelaskan hasil kunjungannya. Sementara dua orang yang “menjaga” poster juga perlu menceritakan bagaimana respons para pengunjung.
d. Setelah diskusi dalam kelompok ini selesai, jawablah pertanyaan guru terkait dengan hubungan dan hierarki antarregulasi.
e. Di akhir sesi, isilah lembar refleksi 3-2-1 sebagai berikut: 

 



 


4. Rangkuman
a. Regulasi adalah seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya.
b. Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
c. Regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki, tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tumpang tindih antarperaturan.

5. Refleksi
Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap diri sendiri dengan menjawab pertanyaan yang dapat membantu kalian untuk berefleksi:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah ....
b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah / saya ingin mengetahui lebih dalam tentang ...
c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan sehari-hari ....

6. Uji Pemahaman
a. Apakah yang dimaksud dengan hierarki dan hubungan antarregulasi?
b. Sebutkan contoh adanya hierarki dan hubungan antarregulasi itu!
c. Mengapa perlu adanya hierarki dan hubungan antarregulasi?