Materi PPKN Kelas XI Kurikulum Merdeka Bagian 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Unit 4 Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi

 

 



Pertanyaan kunci dari Unit 4 yang akan dikaji adalah:
1. Sebutkan beberapa contoh pelanggaran norma dan regulasi dalam masyarakat?
2. Apa konsekuensi pelanggaran terhadap suatu norma dan regulasi?
3. Apa yang kalian lakukan untuk mengatasi pelanggaran norma dan regulasi?

1. Tujuan Pembelajaran
Kalian dapat mendiskusikan kasus-kasus pelanggaran terhadap norma dan aturan secara objektif dengan berdasarkan ketentuan normatif dalam konstitusi. Selain itu, kalian dapat memahami berbagai macam bahaya dan dampak pelanggaran norma yang ada di masyarakat, seperti korupsi, narkoba, kekerasan, tawuran, ketidakadilan hukum, dan seks bebas. 

 


 

2. Aktivitas Belajar 1
a. Pertama-tama, kalian akan diajak untuk berefleksi atau diberi pertanyaan oleh guru tentang norma dan regulasi apa yang sering kalian langgar dalam keseharian kalian atau yang sering dilanggar oleh masyarakat umum: (1) Mengapa terjadi pelanggaran norma atau regulasi tersebut? dan (2) Apa dampak dari pelanggaran norma atau regulasi tersebut?
b. Kalian akan dibagi ke dalam beberapa kelompok berdasarkan topik (1) korupsi, (2) narkoba, (3) kekerasan, (4) tawuran, (5) ketidakadilan hukum, dan (6) seks bebas.
c. Setelah kelompok kalian mendapatkan salah satu dari topik-topik tersebut, diskusikan dalam kelompok kalian contoh aktual terkait topik tersebut. Misalnya, kalian mendapatkan topik korupsi, berarti kalian memilih sejumlah kasus korupsi di tanah air yang aktual, yang menurut kalian menarik untuk didiskusikan dalam kelompok kalian.
d. Kemudian, cari tahu informasi sebanyak-banyaknya terkait kasus-kasus tersebut.
Kalian dapat mencari informasi melalui berbagai kanal, seperti internet, koran, wawancara, dan lain sebagainya.
e. Dari kasus tersebut, cari tahu informasi tentang norma/regulasi apa yang dilanggar serta hukuman yang harus diterima; bagaimana penyelesaian kasus tersebut; bagaimana pelanggaran norma dan regulasi ini berdampak pada diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan negara.
f. Aturlah dalam kelompok kalian tentang pembagian tugas mencari informasi ini.
g. Dari hasil pencarian kelompok, buatlah poster tentang kasus tersebut untuk dapat ditampilkan pada pertemuan berikutnya.
h. Di akhir kegiatan, refleksikan apa yang telah kalian pelajari pada pembelajaran ini.

3. Aktivitas Belajar 2
a. Coba ingat kembali apa yang telah kalian pelajari pada pertemuan sebelumnya.
b. Berkumpullah bersama kelompok kalian.
c. Masing-masing kelompok memajang poster yang telah dibuat di dinding kelas.
d. Masing-masing kelompok melakukan kunjungan ke poster kelompok lain sesuai dengan arah jarum jam. Setiap kunjungan ke poster kelompok lain, catatlah tentang (a) informasi baru apa yang diketahui dari poster tersebut dan (b) apa yang perlu diketahui lebih lanjut. Ingat, kalian memiliki keterbatasan waktu untuk melakukan kunjungan ke masing-masing kelompok tersebut.
e. Setelah kunjungan ke masing-masing poster kelompok lain, ceritakan tentang informasi baru apa yang telah kalian ketahui.
f. Refleksikan tentang bagaimana dampak pelanggaran terhadap norma dan regulasi, baik terhadap diri kalian sendiri, masyarakat, maupun negara.
g. Gunakan kolom refleksi 1 dan kolom refleksi 2 untuk menuliskan refleksi dari pembelajaran ini. 

 

Contoh Kasus Pelanggaran Norma

Sebagaimana telah dipelajari pada materi sebelumnya, norma merupakan kesepakatan dari berbagai pihak. Karena itu, ia harus kita terima dan patuhi, meskipun kita bukanlah orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan kesepakatan tersebut.

Pertanyaannya, bagaimana jika ada seorang warga masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap hasil kesepakatan tentang norma, baik yang bersumber dari agama, hukum, kesusilaan, maupun sosial? Pelanggaran-pelanggaran tersebut, misalnya melakukan tindakan korupsi, menyalahgunakan narkoba, melakukan tawuran melakukan seks bebas, atau perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang oleh norma.
Tentu, segala perbuatan melanggar norma yang telah disepakati akan ada konsekuensi atau akibatnya, baik akibat hukum maupun akibat-akibat lainnya, seperti sanksi sosial.

Contoh, ketika seorang warga masyarakat melanggar kesepakatan yang diatur oleh norma agama, dia akan mendapatkan konsekuensi atau akibat yang diatur oleh ajaran agama tersebut, baik dia akan menerimanya ketika masih hidup di dunia ataupun kelak setelah dia meninggal dunia. Contoh lain, ketika warga masyarakat melanggar kesepakatan yang telah digariskan dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu norma kemasyarakatan, dia akan mendapatkan konsekuensi berupa sanksi sosial dari masyarakat tersebut, apakah sanksinya berbentuk pengucilan atau bahkan pengusiran.

Berikutnya, contoh yang lebih tegas ialah ketika ada seorang warga masyarakat yang melanggar kesepakatan sebagaimana diatur oleh norma hukum, dia akan mendapatkan konsekuensi berupa hukuman yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, seseorang yang melakukan tindak pencurian, maka ia telah melanggar Pasal 362 KUHP, yang menyatakan, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. 

 




 



 





6. Refleksi
Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap diri sendiri dengan menjawab pertanyaan yang dapat membantu kalian untuk berefleksi:
a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah ....
b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah / saya ingin mengetahui lebih dalam tentang ....
c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan sehari-hari...

7. Rangkuman
a. Norma merupakan kesepakatan dari berbagai pihak. Karena itu, ia harus kita terima dan patuhi, meskipun kita bukanlah orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan kesepakatan tersebut.
b. Contoh, ketika seorang warga masyarakat melanggar kesepakatan yang diatur oleh norma agama, dia akan mendapatkan konsekuensi atau akibat sebagaimana yang diatur oleh ajaran agama tersebut, baik dia akan menerimanya ketika masih hidup di dunia maupun kelak setelah dia meninggal dunia.
c. Seseorang yang melakukan tindak pencurian, maka ia telah melanggar Pasal 362 KUHP, yang menyatakan, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. 

8. Uji Pemahaman
a. Sebutkan contoh pelanggaran norma dan kesepakatan berdasarkan pengalaman di sekolah!
b. Mengapa kita perlu menaati norma dan kesepakatan?
c. Apa dampak dari melanggar norma dan kesepakatan?