MATERI PPKN KELAS XII BAB II PERLINDUNGAN HUKUM B.PERAN PENEGAK HUKUM

  


Masyarakat membutuhkan keadilan dan kedamaian dalam menjalani hidup. Pemerintah sebagai pengelola negara memiliki kewajiban dalam memberikan rasa adil dan damai kepada masyarakat.
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pemerintah merupakan salah satu upaya
mewujudkan keadilan dan kedamaian. Akan tetapi, keberadaan peraturan perundang-undangan belum
cukup untuk mewujudkan keadilan dan kedamaian. Diperlukan lembaga penegak hukum yang mampu
melaksanakan secara teknis penegalkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian,
keberadaan lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian sangat penting, Berikut
penjelasan peran lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian.




1. Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepolisian negara Republik Indonesia adalah aparat penegak hukum yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. 
 


Visi Polri yaitu terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap, serta terjalinnya
sinergi polisional yang proaktif.
 
Misi Polri sebagai berikut : 
a. Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan/operasi penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan.
b. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, responsif, dan tidak diskriminatif.
c. Menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
d. Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri.
e. Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum.
f. Menegakkan hukum secara profesional, objektif, proporsional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukumn dan rasa keadilan.
g. Mengelola secara profesional, transparan,
akuntabel, dan modern seluruh sumber daya polri guna mendukung operasionalitas tugas polri.
h. Membangun sistem sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional
maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan tentang kepolisian negara Republik Indonesia dan jejaring kerja (partnership building/networking).

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia menyatakan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan
negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
 





2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan. 
 



Kejaksaan dibagi menjadi tiga, yaitu :
- kejaksaan agung
- kejaksaan tinggi
- dan kejaksaan negeri. 

Ketiganva merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan.
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
 Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. 

Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana
putusan pidana (executive ambtenaar).
Selain berperan dalam perkara pidana, kejaksaan memiliki peran dalam hukum perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan dapat mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara
sebagai jaksa pengacara negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang
sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. 

Kejaksaan dalam bidang pidana mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : 
a. Melakukan penuntutan.
Penuntutan adalah tindakan sebagai penuntut umum di pengadilan negeri dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
d. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengat
penyidik.


Kejaksaan dengan kuasa khusus dalam bidang perdata dan tata usaha negara dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kejaksaan
dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum menyelenggarakan kegiatan:
a. meningkatkan kesadaran hukum masyarakat;
b. mengamankan kebijakan penegakan hukum;
c. mengawasi peredaran barang cetakan;
d. mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e. mencegah penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; serta
f. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal

3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman

Lembaga peradilan adalah lembaga yudikatif yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan.
Lembaga peradilan di Indonesia dibagi atas dua mahkamah, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. 
 



Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata
usaha negara. 
Lingkungan peradilan umum terdiri
atas pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Lingkungan peradilan agama terdiri atas pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama. 
Lingkungan peradilan militer terdiri atas pengadilan militer,
pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran. 
Lingkungan peradilan tata usaha negara terdiri atas pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tỉnggi tata usaha negara. Kekuasaan kehakiman tersebut
dilaksanakan oleh hakim.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk
mengadili. Dalam undang-undang kekuasaan kehakiman hakim wajib menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Rasa keadilan dapat
diperoleh dari melihat fakta-fakta di persidangan dan kondisi masyarakat. Untuk menghasilkan rasa
keadilan, hakim harus tahu dan paham kondisi sosiologis masyarakat. Hakim yang baik harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang
hukum. Semua aspek tersebut sangat penting demi menghasilkan putusan yang adil sehingga tujuan
hukum bisa tercapai. 
Hakim juga harus memperhatikan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ini penting demi menjaga kredibilitas hakim dan institusi peradilan.
Susunan majelis dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sekurang-kurangnya tiga
orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. 
Susunan hakim terdiri atas seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. 
Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera. 
Hakim melaksanakan proses peradilan di pengadilan. Perlu diketahui bahwa peradilan adalah proses mengadili sesuai kategori perkara. Adapun pengadilan merupakan tempat untuk mengadili.
Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman harus memperhatikan asas-asas penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman sebagai berikut.
a. Peradilan dilakukan "demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'.
b. Peradilan negara menerapkan dan nmenegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
c. Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang
diatur dengan undang-undang.
d. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

4. Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18
2003 tentang Advokat. Sebagai penegak hukum, seorang advokat bukan sekadar mengetahui pemahaman tentang hukum. Seorang advokat juga harus memiliki akhlak atau karakter diri 
baik. Seorang advokat harus membantu memberikan bantuan hukum kepada setiap orang yang mencari keadilan. Seorang advokat yang memiliki karakter baik akan menggunakan kemampuannya untuk membela orang-orang dengan jujur.  


 

Keberadaan aturan tentang hak dan kewajiban diharapkan mampu mendorong para advok.
bekerja secara profesional. Advokat diharapkan membantu dalam menegakkan hukum dan keadilae
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan kesempatan kepada advolar
asing bekerja di Indonesia.
 Diberikannya kesempatan kepada advokat asing bekerja di Indonesa
menjadi upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme bekerja. Kegiatan ini menjadi tantangan
bagi advokat Indonesia. Jangan sampai para advokat asing lebih berperan daripada advokat Indonesa
itu sendiri. 
Walaupun advokat asing diberikan kesempatan bekerja di Indonesia, ada aturan-aturan khusus yang membatasinya sesuai undang-undang sebagai berikut.
a. Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
b. Kantor advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi advokat.
c. Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu
kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
d. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing serta kewajiban
memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum
diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.
e. Advokat asing tunduk kepada kode etik advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan
Advokat yang baik adalah advokat yang mampu menjadikan profesinya bukan sekadar untuk
mencari uang. Akan tetapi, seorang advokat seharusnya memiliki kepahaman lebih tinggi terhadap
pekerjaannya yang mulia dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada setap
orang yang membutuhkan jasanya.

5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Dengan
demikian, KPK tidak bisa diintervensi oleh lembaga mana pun, termasuk presiden. Penegak hukum yang dilakukan secara independen menunjukkan sikap merdeka sebagai lembaga penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil
guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya didasarkan pada asas sebagai berikut.
a. Kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
b. Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskiminatif tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
c. Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi
negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif, dan selektif.
e. Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi.
f. Penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Asas-asas tersebut dapat membantu dalam memperjuangkan penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sistem kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang
dilaksanakan sesuai asas-asas tersebut menunjukkan adanya keseriusan dalam penegakan
hukum. Secara teknis, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki tugas, kewenangan, dan kewajiban :