MATERI PPKN KELAS XI BAB III SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA B.SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

B. Sistem Peradilan di Indonesia

Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjadi landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Artinya, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan yang dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penegakan hukum di Indonesia tidak terlepas dari sistem peradilan. Untuk mengetahui sistem peradilan di Indonesia, simaklah penjelasan berikut.


1. Hakikat Sistem Peradilan Nasional Beserta Dasar Hukumnya


Sistem peradilan di Indonesia adalah keseluruhan perkara pengadilan dalam suatu negara yang satu sama lain berbeda, tetapi saling berkaitan dan berhubungan membentuk suatu mekanisme yang dapat diterapkan secara konsisten. 

Peradilan berbeda dengan pengadilan. Peradilan merupakan suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara. 

Adapun pengadilan merupakan badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. 

 


Sistem peradilan di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum yang ada. Dasar-dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan di Indonesia adalah sebagai berikut : 




2. Klasifikasi Lembaga Peradilan di Indonesia


Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin warga negaranya untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku melalui kekuasaan kehakiman dengan perantara lembaga peradilan.

Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi".


a. Mahkamah Agung dengan Peradilan di Bawahnya


Dasar hukum Mahkamah Agung diatur dalam pasal 24A UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.  

 



Seseorang yang bertindak sebagai hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. 

Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

Adapun ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.  

Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman membawahi empat lingkungan peradilan berikut.


1) Lingkungan Peradilan Umum

Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

a) Pengadilan negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten. Pengadilan negeri dibentuk dengan keputusan presiden. Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, serta menyelesaikan perkara pidana dan perdata tingkat pertama. 

 



b) Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang. Pengadilan tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding. Pengadilan tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir terhadap sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.

 


2) Lingkungan Peradilan Agama

Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, dan Mahkamah Agung sebagai puncak Pengadilan Tinggi Agama. 

Pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

a) Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta shodaqoh dan ekonomi syariah (pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama).

b) Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta serta kewenangan lain menurut undang-undang (pasal 52 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama).


3) Lingkungan Peradilan Militer

Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa peradilan militer berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pengadilan dalam lingkungan peradilan militer memiliki wewenang sebagai berikut. 



   

Pasal 9

1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:

a. Prajurit;

b. yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit;

c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;

d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

2. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.

3. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.


Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. 

Menurut pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, susunan pengadilan militer terdiri atas : 

- pengadilan militer, ( Pengadilan militer memutus perkara dengan terdakwa tingkat kapten ke bawah )

- pengadilan militer tinggi, ( Pengadilan militer tinggi memutus perkara dengan terdakwa tingkat Mayor ke atas)

- pengadilan militer utama, (  untuk banding dari pengadilan militer tinggi)

- pengadilan militer pertempuran ( memutus perkara di medan pertempuran )

Pengadilan militer adalah pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. 


4) Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa peradilan tata usaha negara berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 menjelaskan bahwa sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antarorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara, dan Mahkamah Agung.

Pengadilan tinggi tata usaha negara hanya ada empat di seluruh Indonesia, yaitu di Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar. 

Perangkat pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. 

Pimpinan pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas seorang ketua dan wakil ketua. 

Ketua pengadilan tinggi tata usaha negara disumpah oleh ketua Mahkamah Agung. 

Hakim anggota pengadilan tinggi tata usaha negara adalah hakim tinggi. Wakil ketua dan hakim pengadilan tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tata usaha negara.


b. Mahkamah Konstitusi

Dasar hukum Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 24C UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.  

 



Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang.

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh presiden. 

Adapun ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.


Info Penting

Mengenal Pengadilan Khusus di Indonesia


Di Indonesia terdapat enam pengadilan khusus yang memiliki kewenangan masing-masing. Keenam pengadilan khusus tersebut sebagai berikut.

1. Pengadilan niaga, dibentuk dan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97 Tahun 1999. Kewenangan pengadilan niaga antara lain mengadili perkara kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

2. Pengadilan HAM, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Kewenangan pengadilan HAM adalah mengadili pelanggaran HAM berat sebagaimana pernah terjadi atas kasus pelanggaran hak asasi berat di Timor-Timur dan Tanjung Priok pada 1984. Pelanggaran hak asasi tersebut tengah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 atas Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini diubah menjadi Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.

3. Pengadilan anak, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, baik terhadap eksploitasi, perlakuan kejam, dan perlakuan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana. Yurisdiksi peradilan anak dalam hal perkara pidana adalah mereka yang telah berusia 8 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun.

4. Pengadilan pajak, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dan memiliki yurisdiksi menyelesaikan sengketa di bidang pajak. Sengketa pajak merupakan sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanganan pajak dan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak  berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk di dalamnya gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa.

5. Pengadilan perikanan, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004. Pengadilan ini berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan perikanan berada di lingkungan peradilan umum dan memiliki daerah hukum sesuai dengan daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.

6. Pengadilan khusus tindak pidana korupsi, dibentuk dan didirikan berdasarkan amanat pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan yang berkedudukan di Jakarta ini memiliki yurisdiksi untuk menangani perkara korupsi.



Pojok Literasi

Sistem peradilan di Indonesia adalah keseluruhan perkara pengadilan dalam suatu negara yang satu sama lain berbeda, tetapi saling berkaitan dan berhubungan membentuk

suatu mekanisme yang dapat diterapkan secara konsisten. Selain sistem peradilan di Indonesia, Anda dapat mempelajari sistem peradilan internasional melalui literasi berikut.

Judul : Ensiklopedia: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Penulis : Yudi Suparyanto, Khilya Fa'izia, dan Yana Suryana

Penerbit: Cempaka Putih

Literasi tersebut akan memberi informasi tentang sistem peradilan internasional. Anda dapat membaca dan merangkum informasi yang terdapat dalam buku tersebut untuk dijadikan bahan diskusi.


3. Tingkatan Peradilan Nasional


Secara institusional, peradilan terdiri atas peradilan tingkat pertama, peradilan tingkat kedua, dan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi. Dengan demikian, keberadaan sistem peradilan memiliki jenjang atau tingkatan secara institusional. 

Setiap perkara akan ditangani dari pengadilan tingkat pertama, kedua, hingga Mahkamah Agung. 

Setiap perkara gugatan yang masuk, tidak diajukan langsung kepada Mahkamah Agung ataupun pengadilan tinggi, tetapi pada pengadilan tingkat pertama terlebih dahulu (Badriyah Harun, Tata Cara Menghadapi Gugatan, Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2010).


Coba perhatikan bunyi pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 berikut!

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.


Kata bercetak tebal pada pasal 24 ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan bahwa terdapat tingkatan antara Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. 

Tingkatan peradilan di Indonesia dimaksudkan untuk melakukan penataan sistem peradilan yang terpadu demi mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa. 

Tingkatan sistem peradilan di Indonesia terdiri atas pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat kedua (banding), dan pengadilan tingkat kasasi.


Anda telah mempelajari sistem peradilan di Indonesia meliputi dasar hukum, klasifikasi, dan tingkatan peradilan di Indonesia. Setiap perkara akan diperiksa, diadili, dan diputuskan oleh lembaga peradilan yang sesuai melalui proses persidangan. Persidangan adalah pertemuan antara dua orang atau lebih untuk menyelesaikan masalah dengan syarat-syarat tertentu. Persidangan melalui jalur hukum dimulai sejak pihak berperkara membawa surat gugatan atau permohonan. Setelah perkara didaftarkan, pemohon atau penggugat dan pihak termohon atau tergugat dipanggil untuk menghadiri proses persidangan. 

Proses persidangan dilakukan melalui beberapa tahapan yang dapat Anda pelajari lewat video pembelajaran yang dapat menambah pengetahuan Anda tentang sistem peradilan di Indonesia. KLIK DISINI

 

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam proses persidangan. Setiap pihak akan melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mereka akan berkumpul dalam ruang persidangan saat proses peradilan dilaksanakan. Ruang persidangan dalam pengadilan merupakan ruang yang digunakan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara. Mengenai tata letak ruang sidang yang benar sudah diatur dalam pasal 230 ayat (3) KUHAP. 

Tata letak ruang sidang  : KLIK DISINI


Tugas

Mengidentifikasi Kedudukan dalam Kekuasaan Kehakiman

Perhatikan gambar di samping! Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi", Tahukah Anda bahwa dalam UUD NRI Tahun 1945, lembaga negara pada gambar di bawah termasuk dalam kekuasaan kehakiman? Bagaimana kedudukan serta fungsi dan wewenang lembaga tersebut? Tuliskan hasil identifikasi Anda dalam buku tugas dan kirimkan kepada guru melalui WhatsApp atau e-mail.




Cakap Teknologi

Mempelajari Klasifikasi Pengadilan


Perhatikan gambar di bawah! Anda telah mempelajari tingkatan sistem peradilan di Indonesia yang terdiri atas pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat kedua (banding), dan pengadilan tingkat kasasi.

Tahukah Anda arti di balik kelas pada pengadilan negeri seperti tampak pada gambar di samping? Untuk mengetahui klasifikasi penentuan kelas, Anda dapat mengunjungi laman https://bit.ly/3sHQLXw. Pelajari dan catatlah informasi penting yang terdapat pada laman tersebut. Selanjutnya, buatlah powerpoint berdasarkan informasi yang telah Anda pelajari. Kirimkan tugas Anda kepada guru melalui WhatsApp atau e-mail.

 

UJI KOMPETENSI 2